Mantan Jampidsus Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Brankas 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar

Mantan Jampidsus Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Brankas 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar

Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dugaan korupsi. Polisi menemukan 74 kg emas dan uang tunai Rp476 miliar dari penggeledahan.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Ironi kembali menghantam dunia penegakan hukum. Sosok yang pernah duduk di kursi strategis pemberantasan korupsi kini justru terseret perkara yang ditangani aparat antikorupsi. Polisi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi.

Tak hanya Febrie, polisi juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Totok.

Ketua Komisi Hukum DPR RI Habiburokhman yang hadir dalam konferensi pers tersebut kemudian memastikan bahwa inisial FA merujuk kepada Febrie Adriansyah.

BACA JUGA:The Rose Kembali ke Jakarta Oktober 2026, Promotor 'Spill' Estimasi Harga Tiket

Kasus yang menjerat Febrie ini berkaitan dengan tiga dugaan perkara korupsi, yakni kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara yang disebut menyebabkan pemadaman listrik di wilayah Sumatera.

Meski menetapkan Febrie sebagai tersangka, Polri memilih melimpahkan penyidikan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Totok menyebut langkah itu dilakukan sebagai bentuk sinergitas antarinstansi penegak hukum.

"Pelimpahan ini dalam rangka sinergitas," ujar Totok.

Status tersangka ternyata belum langsung membuat Febrie mendekam di balik jeruji. Hingga saat ini, mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut belum ditahan. Sementara tersangka DR telah lebih dulu berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak sehari sebelumnya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengaku telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA: Prabowo-Modi di Candi Prambanan Buat Kesepakatan Penting Mengenai Candi Prambanan

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi itu, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi di balik dinding kayu. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dengan nilai sekitar Rp476 miliar.

Selain rumah Febrie, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain, mulai dari Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Asem II, hingga kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dan Penjaringan, Jakarta Utara.

Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat, rumah seorang berinisial MN di Tangerang Selatan, serta Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Tak berhenti di situ, polisi turut menyisir sejumlah tempat lain seperti rumah seorang berinisial TK di kawasan Mega Kuningan, kantor DMG di Kuningan, kantor PT TML di Karet Kuningan, rumah DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, hingga kediaman MILDK di Apartemen Pacific Place.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang sebelumnya memiliki kewenangan besar dalam menangani perkara korupsi. Kini, aparat penegak hukum harus membuktikan sejauh mana dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya