DPR Dapat Rapor C, Pengawas Kekuasaan Malah Dinilai Loyo! IPC Bongkar Borok Integritas hingga Fungsi Kontrol

DPR Dapat Rapor C, Pengawas Kekuasaan Malah Dinilai Loyo! IPC Bongkar Borok Integritas hingga Fungsi Kontrol

IPC memberi rapor C untuk DPR RI dalam IKP 2025. Fungsi pengawasan, etika, integritas, dan transparansi dinilai masih lemah menurut standar demokrasi.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Gedung parlemen boleh megah, kewenangannya juga besar. Namun ketika kinerjanya diukur dengan standar parlemen demokratis dunia, hasilnya belum cukup membanggakan. Indonesian Parliamentary Center (IPC) melalui Indeks Kinerja Parlemen (IKP) 2025 memberi nilai rata-rata 2,55 dari skala 5 atau setara Grade C bagi kualitas kelembagaan DPR RI.

Skor tersebut menunjukkan bahwa sebagian standar parlemen demokratis memang telah dipenuhi. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang membuat kualitas kelembagaan DPR dinilai belum kokoh.

IKP 2025 disusun dengan mengadopsi Indicators for Democratic Parliaments milik Inter-Parliamentary Union (IPU), organisasi parlemen dunia yang menjadi acuan internasional dalam menilai kualitas lembaga legislatif.

Hasil pengukuran memperlihatkan dua titik paling lemah di DPR berada pada penggunaan hak pengawasan serta pengelolaan konflik kepentingan. Hak pengawasan hanya mengantongi skor 1,57 atau Grade D yang berarti belum memenuhi standar. Sementara pengelolaan konflik kepentingan memperoleh skor 1,88, juga berada di Grade D.

Direktur IPC Ahmad Hanafi menilai akar persoalan DPR bukan terletak pada minimnya aturan. Menurutnya, perangkat hukum dan mekanisme formal sebenarnya sudah tersedia, tetapi implementasinya yang masih menjadi masalah.

BACA JUGA:3 Pilar Timnas Absen Lawan Timor Leste, Erick Thohir: Mudah-mudahan di Pertandingan Selanjutnya Bisa Bergabung

“Persoalannya bukan apakah DPR memiliki aturan atau mekanisme formal. Persoalannya adalah apakah semua itu benar-benar digunakan untuk mengawasi pemerintah, menjaga integritas, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada masyarakat,” ujar Hanafi dalam diskusi publik, Kamis, 30 Juli 2026.

IKP 2025 mengukur empat aspek utama, yakni efektivitas parlemen, etika dan integritas, transparansi dan akses, serta partisipasi publik.

Di antara empat aspek tersebut, partisipasi publik mencatat skor tertinggi sebesar 2,71. Transparansi dan akses memperoleh skor 2,68, sedangkan efektivitas parlemen berada di angka 2,57. Nilai terendah justru muncul pada aspek etika dan integritas yang hanya mencapai 2,31.

Meski menjadi aspek dengan skor paling tinggi, partisipasi publik dinilai belum benar-benar melembaga. DPR memang membuka ruang rapat dengar pendapat, tetapi belum memiliki mekanisme yang menjelaskan apakah masukan masyarakat diterima, dipertimbangkan, atau justru ditolak. Padahal, kewajiban tersebut telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Persoalan yang lebih serius muncul dalam aspek etika dan integritas. IPC menilai mekanisme pencegahan maupun penanganan benturan kepentingan antara urusan pribadi, bisnis, politik, dan jabatan publik masih lemah. Penegakan kode etik, keterbukaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga penerapan sanksi juga dinilai belum konsisten.

BACA JUGA:Prabowo Tantang Kepala Daerah, Kota Jorok Jangan Mimpi Dapat Duit! Juara Kebersihan Diguyur Rp20 Miliar

Masalah lain terlihat pada fungsi pengawasan. DPR memang rutin menggelar rapat kerja, tetapi penggunaan hak-hak konstitusional seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat masih sangat minim. Kondisi itu tercermin dari skor pengawasan yang hanya mencapai 1,57.

“Ukuran pengawasan DPR adalah apakah mampu mengungkap persoalan, menghasilkan rekomendasi yang jelas, memastikan pemerintah menindaklanjutinya, serta menjaga keseimbangan kekuasaan,” kata Hanafi.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya