Komisi Yudisial Temukan Indikasi Pelanggaran Etik Hakim Perkara Nadiem Makarim

    Komisi Yudisial Temukan Indikasi Pelanggaran Etik Hakim Perkara Nadiem Makarim

Komisi Yudisial menemukan indikasi pelanggaran etik hakim perkara Nadiem Makarim. Kuasa hukum berharap temuan itu menjadi pertimbangan banding.-Foto: Antara-

Ari juga mengkritik sikap majelis hakim selama proses persidangan. Menurutnya, prinsip imparsialitas yang seharusnya dijunjung tinggi justru tidak tampak dalam pemeriksaan perkara.

“Saat memeriksa saksi, hakim sudah menunjukkan sikap bahwa terdakwa memang bersalah,” ujarnya.

Ia menilai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan hakim lebih banyak diarahkan untuk mencari fakta yang memberatkan terdakwa, bukan menggali hal-hal yang dapat meringankan posisi kliennya.

Selain itu, Ari menyoroti perbedaan perlakuan terhadap jaksa dan tim pembela. Menurutnya, jaksa penuntut umum diberi keleluasaan menghadirkan puluhan saksi, sementara pihak terdakwa hanya memperoleh kesempatan menghadirkan sekitar tiga hingga enam saksi sebelum persidangan dihentikan.

BACA JUGA:Ekonomi RI Mulai Kehabisan Napas! CORE Bongkar Sinyal Bahaya, Target Prabowo Terancam Tinggal Angan

“Tiba-tiba dihentikan dan kami tidak diperbolehkan melanjutkan lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Abhan, membenarkan bahwa lembaganya menerima laporan masyarakat terkait perkara Nadiem Makarim. Selain menindaklanjuti laporan tersebut, KY juga melakukan pemantauan langsung terhadap persidangan.

Sebanyak empat hakim yang menangani perkara Nadiem dilaporkan ke Komisi Yudisial. Adapun hakim anggota Andi Saputra tidak termasuk pihak yang dilaporkan karena menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan. Dalam pandangannya, Nadiem seharusnya dinyatakan tidak bersalah.

“Saat ini masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut. Memang berdasarkan catatan kami sementara, terdapat dugaan pelanggaran kode etik,” kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026.

Meski demikian, Abhan belum bersedia mengungkap bentuk dugaan pelanggaran tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Ia menjelaskan laporan itu kini ditangani Biro Pengawasan Hakim Komisi Yudisial untuk pendalaman lebih lanjut.

“Kesimpulan sementara kami memang ada dugaan pelanggaran. Namun hasil akhirnya akan diputuskan dalam forum pleno setelah seluruh fakta dan klarifikasi selesai dilakukan,” katanya.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya