Buruh Batal Demo Agustus-September, Bola Panas Kini di Tangan Pemerintah! Empat Tuntutan Diminta Jangan Lagi Digantung

Buruh Batal Demo Agustus-September, Bola Panas Kini di Tangan Pemerintah! Empat Tuntutan Diminta Jangan Lagi Digantung

65 Orang Diamankan Jelang Demo Jakarta, Isi Barang Buktinya Bikin Geger Besar-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Di tengah beredarnya isu gelombang demonstrasi buruh yang disebut bakal memanas pada Agustus hingga September 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) justru mengambil arah berbeda. Organisasi buruh itu memastikan tidak akan menggelar aksi massa dalam dua bulan ke depan.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menepis kabar yang beredar di media sosial mengenai potensi unjuk rasa besar-besaran. Menurutnya, buruh memilih menahan diri sambil memberi ruang bagi pemerintah untuk merespons sejumlah tuntutan yang telah diajukan.

“KSPI, Partai Buruh, dan buruh Indonesia dipastikan tidak akan melakukan aksi pada Agustus hingga September 2026. Jika ada sebagian pemimpin buruh yang menyatakan akan ada potensi kerusuhan pada Agustus, hal itu tidak benar,” ujar Said dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 6 Agustus 2026.

Said yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mengatakan, untuk sementara gerakan buruh memilih jalur dialog dengan pemerintah. Fokusnya diarahkan pada penyelesaian empat tuntutan utama yang dinilai mendesak.

BACA JUGA:Temuan Mengejutkan di Yayasan Sekolah Kebayoran Lama, Kapolres Jaksel: Berkat Laporan Warga Sekitar

Tuntutan pertama menyasar revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026, khususnya ketentuan mengenai pekerjaan penunjang dalam skema alih daya atau outsourcing.

Menurut Said, aturan tersebut perlu diubah agar penggunaan tenaga outsourcing dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni petugas kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi.

Agenda kedua adalah penghapusan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). KSPI meminta tarif pajak untuk pencairan JHT ditetapkan menjadi nol persen karena dana tersebut merupakan tabungan pekerja.

Sebagai jalan tengah, Said mengusulkan batas saldo JHT yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta. Dengan skema itu, menurutnya, pajak hanya akan dikenakan kepada pekerja dengan saldo JHT yang relatif besar.

Selanjutnya, kelompok buruh meminta Kementerian Ketenagakerjaan mencabut ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali gaji bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA:Besi Rongsok KAI Jangan Dipandang Sebelah Mata! Hampir 3.000 Ton Disulap Jadi Cuan dan Bahan Industri

Said menilai aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tersebut sudah tidak memiliki landasan yang kuat karena ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi dasarnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168 Tahun 2024.

Adapun tuntutan terakhir adalah percepatan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai pengganti regulasi sebelumnya.

Said mengaku komunikasi dengan pemerintah terus dilakukan untuk mendorong penyelesaian empat agenda tersebut. Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Menteri Sekretaris Negara dan pimpinan DPR RI.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya