Videotron Disegel, Pohon Digunduli! Pemkot Bandung Bongkar Dugaan Akal-akalan Demi Bikin Reklame Makin Kinclong

Videotron Disegel, Pohon Digunduli! Pemkot Bandung Bongkar Dugaan Akal-akalan Demi Bikin Reklame Makin Kinclong

Pemkot Bandung menyegel videotron di Jalan Riau usai penebangan 10 pohon. Dugaan pelanggaran lingkungan kini naik ke ranah pidana.-Foto: Antara-

Menurut Farhan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan penebangan 10 pohon tidak hanya berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung, tetapi juga mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena itu, proses penyelidikan kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Farhan mengatakan belum dapat mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat lantaran proses hukum masih berlangsung.

“Saya belum bisa berbicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan,” katanya.

Selain menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan, Pemerintah Kota Bandung juga memeriksa kelengkapan izin bangunan maupun kegiatan usaha di lokasi tersebut. Dugaan sementara mengarah pada kepentingan operasional lapangan padel, kafe, dan videotron yang berada di kawasan itu.

BACA JUGA:Miris! Jutaan Keluarga Kena Blokir Bansos, Kemensos Bongkar Data Besar Penerima Judi Online

“Dokumen yang kami miliki serta pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa penebangan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut,” kata Farhan.

Pemkot Bandung juga menyiapkan rehabilitasi kawasan bekas penebangan. Pohon tanjung dan mahoni yang ditebang memiliki tinggi sekitar lima hingga sepuluh meter sehingga penggantinya tidak boleh sekadar bibit, melainkan pohon yang telah tumbuh besar.

“Pohon yang ditebang merupakan pohon tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima sampai sepuluh meter. Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi harus pohon yang sudah setengah jadi,” ujarnya.

Farhan turut memerintahkan Sekretariat Daerah dan Inspektorat Kota Bandung menelusuri kemungkinan adanya aparatur sipil negara yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Kalau memang ada aparatur sipil negara yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya