Unggah Konten soal Prabowo dan Nuklir Iran Berujung Bui, Istana Cuci Tangan: Tanya Polisi
Dua pria ditetapkan tersangka terkait unggahan soal Prabowo dan nuklir Iran. Istana memilih menyerahkan kasus tersebut kepada polisi.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Dua orang mendadak harus berurusan dengan polisi gara-gara mengunggah konten di media sosial Threads yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. Ketika kasusnya sampai ke Istana, respons pemerintah justru terkesan singkat dan dingin, urusan hukum diserahkan kepada polisi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memilih tidak banyak berkomentar ketika ditanya mengenai penangkapan tersebut. “Itu tanyakan ke kepolisian,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Politikus Partai Gerindra itu juga bungkam ketika ditanya apakah Istana sepenuhnya menyerahkan perkara pengunggah konten mengenai Prabowo tersebut kepada proses hukum.
Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Dua pria berinisial AYP, 49 tahun, dan AF, 40 tahun, ditangkap setelah polisi menemukan unggahan di Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Prabowo terkait program senjata nuklir Iran.
AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, hingga mentransmisikan konten tersebut melalui Threads. Sementara AF ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menuliskan komentar bernada provokatif di bawah unggahan tersebut.
Pengusutan perkara bermula dari laporan polisi nomor LP B 1498/VIII/2026 yang diterima Polda Jawa Barat pada 4 Agustus 2026. Sehari kemudian, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menindaklanjuti laporan itu dengan proses penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan AYP dan AF sebagai tersangka. Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti di kawasan Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Polisi menduga AYP mengunggah konten melalui akun Threads yang mengangkat isu pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran. Unggahan tersebut kemudian memancing sejumlah komentar, termasuk dari AF.
BACA JUGA:Dapur MBG Belum Bersih, Anak Jadi Taruhan! Kepala BGN Ultimatum Tutup Permanen yang Bandel
Komentar-komentar yang muncul di bawah unggahan itu turut menjadi perhatian polisi. Penyidik menilai sejumlah komentar tersebut diduga mengandung unsur pidana karena dianggap bersifat menghasut.
Atas perbuatannya, AYP dan AF dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Di tengah ramainya perkara tersebut, Istana memilih mengambil jarak. Alih-alih memberikan penjelasan lebih jauh mengenai konten yang dipersoalkan ataupun posisi pemerintah, Istana menyerahkan perkara tersebut kepada kepolisian.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-