Sidang Perdana Febrie Adriansyah Sudah DItetapkan, Kasus Korupsi dan Pencucian Uang oleh Mantan Jampidus
Sidang Perdana Febrie Adriansyah Sudah DItetapkan, Kasus Korupsi dan Pencucian Uang oleh Mantan Jampidus --istimewa
SEMARAKNEWS.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan dua sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Sidang pertama berlangsung Selasa, 18 Agustus 2026. Sidang kedua digelar sehari setelahnya.
Febrie merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Melalui kuasa hukum, ia menguji legalitas proses hukum yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Perkara yang disorot berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Gugatan pertama tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin pemeriksaan tersebut. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
BACA JUGA:Tiket Konser NCT 127 Jakarta Tembus Rp3,5 Juta, Benefit Apa yang Didapat Penonton?
Pihak termohon dalam perkara pertama terdiri atas beberapa institusi. Mereka adalah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus. Ketiganya berkaitan dengan objek hukum yang diuji pemohon.
Perkara kedua terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang ini dijadwalkan Rabu, 19 Agustus 2026. Hakim yang ditunjuk masih Richard Edwin Basoeki.
Dalam gugatan kedua, termohon adalah Jaksa Agung atau Jampidsus Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Febrie menyebut dua permohonan itu diajukan secara terpisah. Alasannya, setiap gugatan menyasar objek tindakan yang berbeda.
BACA JUGA:Pilkada Mau Dipisah, Hanura Khawatir Kepala Daerah dan Wakil Sama-Sama Merasa Jadi Bos
Permohonan pertama berkaitan dengan penetapan tersangka dugaan TPPU. Upaya paksa penahanan juga menjadi bagian yang diuji. Tim hukum ingin menguji validitas dan keabsahan proses tersebut melalui praperadilan Febrie Adriansyah.
Permohonan kedua menyoroti penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang. Penggeledahan serta penyitaan juga masuk dalam objek pemeriksaan. Langkah itu disebut melibatkan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor.
Praperadilan tidak menguji pokok perkara secara keseluruhan. Forum tersebut menguji sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu. Karena itu, putusan hakim akan berfokus pada objek yang diajukan dalam permohonan.
BACA JUGA:PPHN Mau Dihidupkan Lagi, MPR Safari ke Kampus agar Haluan Negara Tak Cuma Jadi Wacana
Sidang Febrie Adriansyah menjadi agenda hukum penting pada Agustus 2026. Namun, hasil pemeriksaan belum dapat dipastikan sebelum persidangan berjalan. Semua pihak masih memiliki kesempatan menyampaikan dalil dan bukti.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-