SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Ujian Baru, Tapi Hanya Berlaku Hari Ini, Catat Tanggalnya

SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Ujian Baru, Tapi Hanya Berlaku Hari Ini, Catat Tanggalnya

Dispensasi SIM Mati Dibuka, Syaratnya Masa Berlaku Tepat Jatuh pada Hari Ini-ilustrasi-Istimewa

SEMERAKNEWS.CO.ID - Pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir tepat pada 17 Agustus 2026 mendapat dispensasi untuk melakukan perpanjangan tanpa mengajukan SIM baru. Kelonggaran tersebut diberikan karena layanan perpanjangan SIM tutup pada libur nasional HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Aturan normal menyebutkan bahwa SIM harus diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa. Keterlambatan satu hari saja membuat pemegang SIM harus mengajukan penerbitan baru, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Perpol tersebut memang membuka pengecualian apabila masa berlaku SIM terlewat karena keadaan kahar. Dalam kondisi itu, perpanjangan dapat dilakukan berdasarkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri setelah ada laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda. Dispensasi terbaru diterapkan pada SIM yang berakhir saat pelayanan tutup karena libur nasional 17 Agustus.

BACA JUGA:Putri KW Menang Telak di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Target Medali Mulai Terbuka

Satpas Polda Metro Jaya menjelaskan pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, dan layanan SIM keliling diliburkan pada Senin, 17 Agustus 2026. Pelayanan kembali dibuka pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Agustus dapat mengurus perpanjangan SIM mati pada tanggal tersebut.

Kelonggaran itu tidak berlaku untuk semua SIM yang sudah kedaluwarsa. Syarat utamanya, tanggal berakhir SIM harus tepat bertepatan dengan hari libur nasional 17 Agustus 2026. Pemohon juga harus memanfaatkan kesempatan pada Selasa, 18 Agustus 2026, bukan menunda sampai hari berikutnya.

Jika pemegang SIM tidak datang pada 18 Agustus, proses yang berlaku kembali menjadi penerbitan SIM baru. Artinya, pemohon perlu mengikuti mekanisme yang ditentukan untuk pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik. Dispensasi ini bersifat terbatas dan tidak dapat digunakan untuk SIM yang mati pada tanggal lain.

BACA JUGA:Tambang Dikeruk, Rakyat Cuma Kebagian Debu, Megawati Sentil Keserakahan Penguasa SDA

 

Masyarakat disarankan memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Informasi operasional dapat berubah sesuai kebijakan layanan, tetapi sumber resmi menegaskan bahwa kesempatan perpanjangan tanpa membuat baru hanya diberikan bagi pemegang SIM kedaluwarsa 17 Agustus 2026. Pemohon juga perlu menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku di lokasi tujuan. Kesempatan ini tidak berlaku untuk keterlambatan biasa.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya