Muktamar NU Memanas, Kubu Gus Yusuf Ngamuk Tolak Aturan Eks Pejabat Politik

Muktamar NU Memanas, Kubu Gus Yusuf Ngamuk Tolak Aturan Eks Pejabat Politik

Muktamar NU ke-35 memanas. Kubu Gus Yusuf menolak aturan masa jeda eks pejabat politik yang dinilai mengganjal pencalonan ketua umum PBNU.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, memanas gara-gara aturan masa jeda bagi eks pejabat politik yang hendak maju sebagai calon ketua umum PBNU. Perdebatan soal aturan ini bahkan berujung aksi demonstrasi simpatisan Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf di tengah jalannya muktamar.

Aksi tersebut digelar simpatisan Gus Yusuf di pintu akses menuju Sidang Pleno IV Gedung Serba Guna (GSG), Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, pada Minggu, 30 Agustus 2026. Mereka memprotes aturan yang dinilai dapat menghalangi sejumlah nama untuk bertarung memperebutkan kursi ketua umum PBNU.

“Kami ingin melawan anasir-anasir jahat, yang mencoba merusak keadilan di Muktamar NU, betul!” teriak orator dalam aksi tersebut. Peserta demonstrasi kemudian menjawabnya dengan teriakan “BETUL!” secara serempak.

Orator juga menyuarakan dukungan kepada Gus Yusuf sembari meminta agar tidak ada pihak yang dianggap sebagai anasir jahat dalam proses Muktamar NU. “Hidup Gus Yusuf, hidup keadilan, lawan kezaliman. Tangkap dan adili anasir-anasir jahat di Muktamar NU,” katanya.

Kericuhan politik internal NU itu bermula dari Sidang Pleno IV yang membahas penetapan tata tertib muktamar. Salah satu poin yang paling alot diperdebatkan adalah syarat bagi calon ketua umum PBNU, terutama ketentuan masa jeda bagi mereka yang sebelumnya menduduki jabatan politik.

BACA JUGA:Muktamar NU Memanas! Ada Paket Istana, AHWA, Duit, sampai Tuduhan Perintah Prabowo

Dalam aturan perkumpulan NU, eks pejabat politik diwajibkan menunggu satu tahun sejak mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan politik sebelum dapat mencalonkan diri sebagai ketua umum PBNU. Di forum muktamar, muncul aspirasi agar ketentuan tersebut dihapus atau setidaknya dipangkas menjadi enam bulan.

Aturan satu tahun itu menjadi persoalan karena berpotensi mengganjal sejumlah kandidat. Salah satunya Gus Yusuf yang baru melepas jabatan sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah pada Februari 2026. Jika aturan tersebut dipertahankan, masa jeda satu tahun membuatnya belum memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.

Perdebatan mengenai ketentuan tersebut akhirnya tidak menemukan jalan keluar. Sidang pun diskors. Alih-alih persoalan selesai, simpatisan Gus Yusuf justru turun menggelar aksi di sekitar lokasi sidang.

Hingga pukul 13.15 WIB, sidang belum menunjukkan tanda-tanda akan kembali dimulai. Simpatisan Gus Yusuf masih bertahan dengan aksi demonstrasinya. Muktamar yang seharusnya menjadi forum menentukan arah organisasi terbesar di Indonesia itu pun sementara berubah menjadi arena adu urat soal siapa yang boleh maju dan siapa yang harus menunggu di pinggir lapangan.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya