8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia Gara-gara Iklan Kerja, Pemerintah Ketar-ketir
8 WNI diduga direkrut jadi tentara Rusia lewat tawaran kerja bergaji tinggi. Pemerintah masih memverifikasi proses perekrutan dan status mereka.-Foto: Media Al-Khairaat-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Delapan warga negara Indonesia diduga bergabung dengan militer Rusia setelah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi. Kabar ini mencuat setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau FISU mengklaim menemukan dokumen yang berkaitan dengan perekrutan delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani menduga para WNI tersebut awalnya terpikat oleh iklan pekerjaan. Mereka disebut tidak sejak awal berangkat ke Rusia dengan niat menjadi tentara, melainkan tertarik pada tawaran pekerjaan yang kemudian diduga berujung pada dinas militer.
“Intinya mereka tergiur iklan-iklan, ya. Katanya begitu. Nah, itu nanti Kemlu yang akan mencoba menegosiasikan kalau misalnya bisa dikembalikan atau lain-lain. Tapi mereka biasanya terikat kontrak, ya,” tutur Christina di kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2026.
Menurut Christina, kasus WNI yang bergabung dengan militer asing sebenarnya bukan barang baru. Kasus serupa disebut pernah terjadi meski hanya satu atau dua kali. Kini, persoalan tersebut kembali mencuat setelah muncul informasi mengenai delapan WNI yang diduga masuk ke militer Rusia.
“Sebenarnya dari dulu juga sudah pernah ada sekali-dua kali, tapi sekarang mengemuka lagi,” ujarnya.
Namun, Christina mengingatkan agar kasus tersebut tidak buru-buru dicap sebagai tindak pidana perdagangan orang atau TPPO hanya karena proses perekrutannya menggunakan tawaran pekerjaan. Ada satu unsur penting yang harus dibuktikan, yakni eksploitasi.
BACA JUGA:Survei Poltracking: 47 Persen Puas, 51,9 Persen Publik Minta Prabowo Reshuffle Kabinet
“Kalau TPPO itu undang-undangnya jelas. Jadi bisa dilihat lagi, adakah eksploitasi di situ?” ucap Christina.
Ia juga menegaskan bahwa sebuah kasus tidak otomatis berubah menjadi TPPO hanya karena seseorang mengaku sebagai korban. Menurut dia, konteks perekrutan dan pengetahuan orang tersebut mengenai pekerjaan yang akan dijalani juga harus diperiksa.
Christina mencontohkan kasus WNI yang bekerja sebagai scammer di luar negeri. Jika sejak awal orang tersebut memang mengetahui jenis pekerjaan yang akan dilakukan, statusnya sebagai korban TPPO tidak bisa serta-merta disimpulkan hanya berdasarkan pengakuannya.
“Jadi memang kadang-kadang orang sering juga bilang, ‘Oh, saya kena TPPO’, padahal secara sadar dia pergi ke luar negeri mau bekerja sebagai scammer. Dia tahu, tapi karena dia merasa biar dapat atensi, bisa juga dia bilang itu TPPO,” kata Christina.
Sementara itu, FISU mengklaim delapan WNI telah direkrut untuk menjadi tentara Rusia. Lembaga intelijen Ukraina tersebut menyatakan telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan proses perekrutan mereka.
BACA JUGA:Kerusuhan Pascademo Telan Nyawa, Komnas HAM Desak Polisi Bongkar Dugaan Peran Ormas
Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M. Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-