Begini Modus Perekrutan 8 WNI Jadi Tentara Rusia

Begini Modus Perekrutan 8 WNI Jadi Tentara Rusia

Delapan WNI diduga direkrut jadi tentara Rusia lewat tawaran kerja bergaji besar. Pemerintah masih mengusut modus dan status kewarganegaraan mereka.-Foto: AFU-

Tolchenov mengakui ada warga negara asing yang berada di militer Rusia. Menurut dia, pekerja, mahasiswa, bahkan wisatawan dapat memutuskan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia ketika sudah berada di negara tersebut. Keputusan itu, kata dia, merupakan tanggung jawab masing-masing individu.

Kedutaan Besar Rusia juga disebut siap memberikan penjelasan dan bekerja sama jika Kementerian Luar Negeri Indonesia meminta informasi terkait persoalan tersebut.

Kasus WNI yang bergabung dengan militer asing sebenarnya bukan barang baru. Christina mengatakan kejadian serupa sudah pernah terjadi dan kini kembali mencuat.

“Sebetulnya dari dulu juga sudah pernah ada sekali-dua kali, tapi, ya, sekarang mengemuka lagi,” ujarnya.

Pada Januari 2026, Muhammad Rio, mantan anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Aceh, menunjukkan melalui foto dan video bahwa dirinya telah bergabung dengan legiun tentara asing Rusia. Kepolisian sebelumnya memberhentikan Rio secara tidak dengan hormat karena desersi.

Nama lain yang juga pernah mencuat adalah Satria Arta Kumbara, bekas anggota Korps Marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. TNI memecat Satria pada April 2023 setelah ia meninggalkan tugas tanpa izin.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan keterlibatan seseorang dalam aktivitas militer dapat terlihat antara lain ketika orang tersebut sudah mengenakan seragam, membawa senjata, dan berada di medan pertempuran, baik di garis depan maupun belakang.

Menurut Hikmahanto, pemerintah perlu memperkuat sosialisasi mengenai konsekuensi bagi WNI yang menerima tawaran kompensasi tinggi untuk berperang di luar negeri.

“Pemerintah harus mensosialisasi mereka yang mendapat tawaran dengan kompensasi tinggi untuk berperang,” kata Hikmahanto kepada Tempo.

Ia merujuk Pasal 199 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun bagi WNI yang ikut serta dalam perang atau latihan militer di luar negeri. Ketentuan tersebut mengecualikan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memperoleh persetujuan pemerintah.

Hikmahanto juga menjelaskan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur kemungkinan kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Namun, status kewarganegaraan delapan WNI tersebut tidak bisa langsung dicabut hanya bermodal pemberitaan atau informasi sepihak. Yusril menegaskan pemerintah harus lebih dulu memastikan fakta dan menjalankan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai dengan mekanisme hukum,” kata Yusril.

Jadi, untuk sementara, delapan WNI ini berada di antara dua kemungkinan yang sama-sama serius. Mereka bisa saja sadar memilih pekerjaan berisiko demi iming-iming penghasilan besar, atau justru masuk ke dalam jebakan perekrutan yang sejak awal menyamarkan tujuan sebenarnya. Pemerintah masih harus membuktikan yang mana.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya