Prajurit Siram Air Keras, Hukuman Diutak-atik! Pigai Murka, Pengadilan Militer Disorot
MenHAM Pigai mengkritik putusan banding kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang membatalkan pemecatan dua prajurit TNI.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Putusan banding Pengadilan Militer II-06 dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus memantik kritik dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Pangkal masalahnya sederhana, hukuman pemecatan terhadap dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa justru dibatalkan.
Dua prajurit tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto. Keduanya sebelumnya dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer. Namun, melalui putusan banding, hukuman tersebut dianulir.
Bagi Pigai, kalau memang keduanya terbukti sebagai pelaku, pemecatan bukan hukuman yang berlebihan. Justru, kata dia, keputusan tersebut sudah semestinya dipertahankan.
“Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai anggota aktif TNI,” kata Pigai dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 5 September 2026.
Pigai menilai penyiraman air keras terhadap warga sipil bukan perkara sepele. Menurut dia, tindakan tersebut sudah masuk kategori tindak pidana penyerangan. Apalagi, aksi itu dilakukan oleh prajurit Badan Intelijen Strategis TNI yang seharusnya paham betul konsekuensi dari tindakan mereka.
Bukan cuma korban yang terluka, Pigai menilai tindakan tersebut ikut menyeret nama institusi militer. Penyiraman air keras terhadap warga sipil, menurut dia, telah mencederai kehormatan dan harga diri negara.
“Selain itu, wajar dipecat karena menciderai institusi BAIS dan institusi militer,” ucap Pigai.
BACA JUGA:TransJakarta Alihkan Sejumlah Lintasan, Ini Jam Operasional dan Rute Lengkapnya
Pigai juga menyoroti waktu terjadinya perkara tersebut. Ketika pemerintah sedang berupaya menjaga situasi hak asasi manusia, justru muncul kasus yang melibatkan prajurit militer sebagai pelaku kekerasan terhadap warga sipil.
Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu kemudian mendorong oditur militer untuk tidak berhenti di putusan banding. Ia meminta langkah hukum berupa kasasi, bahkan peninjauan kembali, ditempuh terhadap putusan dalam kasus Andrie Yunus.
Bagi Pigai, pengadilan militer tidak cukup hanya berpegang pada konstruksi hukum di atas kertas. Ada korban yang harus dilihat, ada kerugian yang harus dipertimbangkan, dan ada rasa keadilan yang mestinya ikut masuk ruang sidang.
“Rasa adil harus diukur menurut korban, bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” ujar dia.
Kritik serupa datang dari Tim Advokasi untuk Demokrasi yang menjadi kuasa hukum Andrie Yunus. Mereka mempertanyakan putusan banding tersebut, terutama soal nasib hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Menurut TAUD, putusan banding memang mengubah pidana pokok. Masalahnya, putusan itu tidak menjelaskan secara gamblang apakah pidana tambahan berupa pemecatan juga ikut diubah atau tetap berlaku.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-