Ribut Definisi Orang Asli Papua, Tito dan Pigai Saling Sentil, DNA Ikut Diseret

Ribut Definisi Orang Asli Papua, Tito dan Pigai Saling Sentil, DNA Ikut Diseret

Tito Karnavian dan Natalius Pigai berselisih soal definisi Orang Asli Papua. Kemendagri ingin kepastian administratif, Pigai menolak tafsir politik.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Mendefinisikan siapa yang boleh disebut Orang Asli Papua (OAP) ternyata bisa lebih rumit daripada mengurus administrasi pemerintahan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai kini terlibat silang pendapat soal langkah pemerintah merumuskan definisi administratif OAP.

Persoalan ini bermula dari rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat untuk menyepakati pemaknaan administratif orang asli Papua. Langkah tersebut dipersoalkan Pigai yang menilai identitas manusia dan ras tidak semestinya ditentukan melalui tafsir politik maupun definisi administratif pemerintah.

Tito punya alasan berbeda. Menurut dia, perumusan definisi OAP merupakan tindak lanjut revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Revisi tersebut menaikkan alokasi dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Kenaikan anggaran itu dibarengi ketentuan bahwa dana Otsus harus diprioritaskan untuk pengembangan dan percepatan pembangunan masyarakat asli Papua. Di sinilah masalah administratif mulai muncul. Sebab, siapa yang masuk kategori masyarakat asli Papua ternyata belum memiliki definisi yang disepakati bersama.

“Permasalahannya sekarang, definisi orang asli Papua itu seperti apa. Karena perbedaan terjadi. Bukan hanya di sini, di Papua pun terjadi,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Tito menjelaskan, perbedaan pendapat terutama berkaitan dengan kriteria seseorang dapat disebut OAP. Ada pihak yang mensyaratkan kedua orang tua harus merupakan orang asli Papua. Ada pula yang menganggap cukup salah satu orang tua, baik ayah maupun ibu, yang memenuhi kriteria tersebut.

Selain dua kriteria itu, terdapat pula kategori orang yang diangkat sebagai anak adat. Menurut Tito, Pemerintah Provinsi Papua Barat pernah mengatur ketiga kriteria tersebut melalui peraturan gubernur.

BACA JUGA:Kemenimipas Pulangkan 82 WNI dari Malaysia, Ada yang Hampir Sembilan Tahun Menanti

Namun, persoalan belum benar-benar selesai. Masih ada pihak yang mendorong agar kriteria OAP dibatasi hanya pada dua ketentuan pertama. Perbedaan inilah yang menurut Kemendagri perlu diselesaikan melalui kesepakatan definisi baku.

“Orang asli Papua dalam konteks definisi yang mana? Yang disepakati,” ujar Tito.

Bagi pemerintah, persoalan definisi bukan sekadar urusan istilah atau permainan kata dalam dokumen negara. Kejelasan kriteria diperlukan agar penyaluran dana Otsus yang nilainya terus meningkat dapat menyasar masyarakat yang memang menjadi prioritas kebijakan tersebut.

Tetapi bagi Pigai, pendekatan administratif semacam itu justru berisiko menggeser persoalan identitas manusia ke wilayah tafsir politik. Ia menolak rencana Kemendagri membuat definisi administratif untuk menentukan status orang asli Papua.

Melalui akun X miliknya, Pigai menyatakan bahwa identitas biologis seharusnya ditentukan berdasarkan fakta ilmiah, bukan definisi politik yang dirumuskan pejabat pemerintah.

BACA JUGA:Penyelam Profesional Belum Dikerahkan Cari Penumpang KM Virgo Transport 8

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya