Pilkades Mau Dihapus? Mendagri Bilang Masih Dikaji, DPR Sudah Ketar-ketir Demokrasi Desa Terancam
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa Pilkades hingga opsi penghapusan.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id -- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian belum mau buru-buru menentukan nasib Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades. Usulan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa tanpa pemilihan kembali, bahkan sampai opsi menghapus Pilkades, masih berada di meja kajian pemerintah.
Tito mengatakan pemerintah perlu melihat untung-ruginya sebelum mengambil keputusan. Dengan kata lain, wacana menghilangkan pesta demokrasi di tingkat desa belum bisa langsung diketok hanya karena alasan efisiensi anggaran.
"Kami pelajari terlebih dahulu positif-negatifnya," ujar Tito di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Wacana ini sebelumnya dibawa sejumlah Kepala Desa yang masa jabatannya akan berakhir pada 2027. Mereka mendatangi DPR untuk meminta dukungan agar masa jabatan dapat diperpanjang tanpa harus kembali mengikuti proses pemilihan Kepala Desa.
Perwakilan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan, Muhadi, menyebut perpanjangan masa jabatan tanpa Pilkades bisa menjadi jalan untuk menghemat anggaran negara. Dalihnya tentu terdengar familiar, yakni efisiensi. Ketika anggaran sedang diirit-irit, pemilihan Kepala Desa pun dianggap sebagai salah satu pengeluaran yang bisa dipangkas.
"Kami meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan Kepala Desa tanpa pelaksanaan Pilkades untuk periode tertentu," kata Muhadi di Kompleks Parlemen, Rabu, 9 September 2026.
BACA JUGA:Pilpres 2029 Mulai Diperebutkan, Anas Urbaningrum Sentil Aturan Pemilu yang Masih Pakai Tiket Lima Tahun Lalu
Namun, gagasan tersebut langsung mendapat lampu kuning dari Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin. Ia menilai memperpanjang masa jabatan kepala desa tanpa melalui pemilihan berpotensi menggerus demokrasi justru dari level yang paling dekat dengan masyarakat.
Khozin menilai usulan tersebut belum memiliki pijakan yuridis, sosiologis, maupun filosofis yang cukup kuat. Menurut dia, alasan efisiensi anggaran juga tidak otomatis bisa dijadikan tiket untuk menghilangkan proses pemilihan.
"Ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokratisasi di Indonesia," kata Khozin melalui pesan tertulis, Jumat, 11 September 2026.
Politikus PKB itu mengingatkan bahwa demokrasi tidak berhenti di bilik suara ketika pemilu nasional selesai. Pemilihan secara berkala juga menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menentukan siapa yang memimpin mereka, termasuk di tingkat desa.
Bagi Khozin, menunda atau menghapus Pilkades bukan sekadar perkara menghemat biaya penyelenggaraan. Kebijakan semacam itu berisiko memunculkan konflik sosial di tingkat akar rumput karena warga kehilangan saluran formal untuk menyalurkan aspirasi politiknya.
"Apa jadinya kalau wadah penyerapan aspirasi masyarakat ini ditiadakan atau ditunda?" kata Khozin.
Kini pemerintah masih mengkaji semua opsi tersebut. Persoalannya tinggal satu, apakah efisiensi anggaran memang harus dibayar dengan mengurangi kesempatan warga desa memilih pemimpinnya sendiri. Sebab kalau setiap pemilu dianggap pemborosan, barangkali yang perlu dipertanyakan bukan cuma ongkos pemilihannya, melainkan juga harga yang harus dibayar ketika demokrasi mulai dipangkas sedikit demi sedikit.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-