KPK Didesak Jangan Asal Goreng Silmy Karim, Pengacara Minta Bukti Duit Rp500 Juta Dibuka

KPK Didesak Jangan Asal Goreng Silmy Karim, Pengacara Minta Bukti Duit Rp500 Juta Dibuka

Pengacara Silmy Karim meminta KPK membuktikan dugaan penerimaan uang Rp50 juta hingga Rp500 juta dan menjaga asas praduga tak bersalah.-Foto: Antara-

Selain Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023 hingga 2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024 hingga 2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Kini, polemiknya bukan cuma soal siapa menerima dan siapa memberi. KPK harus membuktikan rangkaian dugaan tersebut secara terang, sementara pihak Silmy meminta proses penyidikan tidak berubah menjadi panggung penghakiman sebelum pembuktian di pengadilan.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya