JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Bagi kalian para peserta BPJS, tentu sudah tak asing dengan cara kerja serta metode pembayaran dari asuransi kesehatan milik pemerintah ini.
Diketahui bahwa para peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran bulanan agar mereka dapat memperoleh jaminan kesehatan ketika mereka sakit.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang telah direvisi dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Dana KIP Cair Rp 1 Jutaan di Bulan Oktober 2023 ini, Begini Cara Ngeceknya
Dalam peraturan presiden tersebut bahkan tertulis bahwa seluruh penduduk Indonesia diwajibkan untuk ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan dengan mendaftar atau didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Kendati demikian, masyarakat masih bertanya-tanya jika apabila suatu saat nanti peserta BPJS Kesehatan tidak pernah sakit, apakah iuran yang mereka bayarkan dapat dikembalikan? bahkan jawaban dari pertanyaan itu banyak dicari oleh masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, kami akan menjawab pertanyaan terkait dana BPJS Kesehatan apakah bisa dicarikan apabila tidak pernah sakit atau dirawat di rumah sakit.
Sebagai informasi, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berlaku, baik ketika sakit maupun ketika sehat, sehingga jawaban atas pertanyaan tersebut adalah tidak dapat dicairkan.
Jika iuran yang dibayarkan tidak terpakai atau tidak diklaim, dana tersebut akan digunakan untuk membantu para peserta BPJS Kesehatan lainnya. Maka sudah dipastikan dana yang Anda setorkan berguna sebagai dana pengobatan bagi peserta yang membutuhkan, terutama untuk biaya peserta BPJS yang memerlukan pengobatan dengan harga yang cukup besar.
Adapun biaya yang perlu dikeluarkan oleh masing-masing peserta BPJS Kesehatan memiliki beberapa jenis kepesertaan. Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp. 42.000 dan akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat, dengan kontribusi dari Pemerintah Daerah.
Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, termasuk pegawai negeri seperti ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta, iuran bulanan sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja.
Terakhir, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, mereka dapat masuk dalam kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk kedua jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran yang sesuai dengan kemampuan mereka, berikut adalah rinciannya:
1. Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan