JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Catat nih ada 173 pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah resmi diblokir Satgas PASTI.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah secara resmi melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi di berbagai website dan aplikasi.
Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga menemukan 129 konten pinjaman pribadi yang diduga melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
BACA JUGA:Segini Saldo Minimum Bank BNI yang Harus Kamu Tahu, Jangan Sampai Kosong!
Dalam rangka melindungi masyarakat, Satgas PASTI juga melaksanakan pemblokiran terhadap nomor rekening, virtual account, serta nomor telepon dan WhatsApp para pelaku yang dicurigai.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi, karena hal ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Hal ini disampaikan dalam siaran pers yang diterbitkan oleh Satgas PASTI pada Senin, 13 November 2023.
Dalam daftar yang diberikan oleh Satgas PASTI, terdapat 302 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi yang baru-baru ini telah diblokir oleh pemerintah.
BACA JUGA:Tersebar Link Video Syur Shella Trenggalek 2 Menit 20 Detik, Polisi Gerak Cepat Cari Pelaku
Para entitas pinjol ilegal tersebut dapat ditemui dalam berbagai platform, seperti aplikasi di Android, website, maupun akun Instagram.
1. Pinjam Yuk - Mudah, Cepat
2. Pinjam Yuk Pinjaman Online Tip
3.Dompet Kilat Cepat Terbaru
4. Pinjam YUK OJK aman Guide
5. Rupiah Dompet