JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan telah berhasil menyita aset penunggak pajak, berupa kendaraan bermotor senilai Rp24 juta.
Tindakan ini dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial RA yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp834 juta sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Medan, Harris, dan Surya, bersama dengan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Jauliman Purba, serta Kepala KPP Madya Dua Medan, Meidijati, menjalankan proses penyitaan ini.
BACA JUGA:GIIAS Bandung 2023, Perhelatan Otomotif Bergengsi Menyapa Masyarakat Jawa Barat
Aset senilai Rp24 juta tersebut dianggap sebagai bentuk dari ketidakpatuhan RA dalam melunasi kewajibannya. Proses penyitaan turut disaksikan oleh pihak penanggung pajak sebagai upaya penegakan hukum terhadap tunggakan pajak.
Meidijati, Kepala KPP Madya Dua Medan, menyampaikan bahwa tindakan penyitaan ini merupakan respons terhadap RA yang tidak membayar tunggakan pajak sebesar Rp834 juta sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
"Proses sita turut disaksikan oleh pihak penanggung pajak beberapa waktu lalu," ujarnya dalam keterangan resminya pada Kamis 16 November 2023.
Tindakan serupa juga telah dilakukan sebelumnya oleh JSPN KPP Madya Dua Medan, di antaranya penyitaan kendaraan senilai Rp6 juta di Kota Medan pada Selasa, 17 Oktober 2023 terhadap wajib pajak dengan inisial BUK yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp318 juta.
BACA JUGA:Resmi Dibuka Perdana! GIIAS Bandung 2023 Hadirkan Sejumlah Model dan Teknologi Otomotif Terkini
Selain itu, penyitaan kendaraan senilai Rp65 juta juga dilakukan pada Jumat (15/9/23) terhadap wajib pajak dengan inisial SBI yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp371,64 juta.
Sebelum proses penyitaan, KPP Madya Dua Medan telah melakukan pendekatan persuasif untuk mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.
Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, apabila wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, JSPN dapat melakukan penyitaan aset sita.
"Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita, dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak," jelas Meidijati.
BACA JUGA:GAS! GIIAS Bandung Resmi Dibuka Hari Ini, Rabu 22 November 2023
Tindakan penyitaan ini mencerminkan komitmen KPP Madya Dua Medan dalam menjalankan penegakan hukum di bidang perpajakan. Upaya ini juga diarahkan untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak yang telah mematuhi aturan perpajakan.