JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Bank Indonesia (BI) mengumumkan kebijakan terbaru terkait penarikan dan pencabutan uang Rupiah logam pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 dari peredaran.
Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, yang mulai berlaku sejak 1 Desember 2023, BI resmi mencabut uang logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.
Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk masa edar yang cukup lama dan kemajuan teknologi bahan/material uang logam.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan bahwa uang logam tersebut tidak lagi dianggap sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Senin, 11 Desember 2023: Antam Dibanderol Rp1.135.000 per Gram!
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang logam pecahan tersebut, BI memberikan batas waktu untuk menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau selama 10 tahun setelah tanggal pencabutan.
Penukaran uang Rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dapat dilakukan di bank umum dengan nilai nominal yang sama seperti yang tertera pada uang tersebut.
Selain itu, layanan penukaran juga dapat diakses di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR, yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengikuti ketentuan dan informasi terkait jadwal operasional serta layanan publik BI.
BACA JUGA:5 Jus Buah yang Mengandung Tinggi Kolagen: Solusi Alami Kulit Sehat dan Awet Muda!
Penggantian uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak akan mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.
Jika fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya dapat diidentifikasi, maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang yang ditukarkan. Namun, jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, penggantian tidak akan diberikan.
Keputusan BI untuk menarik uang logam tertentu dari peredaran ini sejalan dengan upaya untuk terus meningkatkan efisiensi dalam sistem keuangan dan penyesuaian dengan perkembangan teknologi keuangan.
BACA JUGA:Sering Dicibir 'Jual Nama Jokowi', Respons Prabowo Subianto: Aku Timnya, Kenapa Enggak?
Masyarakat diharapkan dapat mengikuti petunjuk yang diberikan untuk memastikan bahwa penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.