Syarat Wajib Beli Gas LPG 3 Kg Harus Daftar NIK KTP, Catat Deadline Pendaftarannya!

Rabu 17-01-2024,08:00 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Kementerian ESDM bakal memperpanjang masa pendaftaran NIK KTP bagi masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 Kilogram.

Perpanjangan masa pendaftaran pembelian gas LPG 3 Kg itu disebut akan tetap dibuka hingga tanggal 31 Mei 2024.

Rencana awal, pendaftaran NIK KTP bagi masyarakat untuk pembelian gas LPG 3 Kg berakhr akhir bulan ini, 31 Januari 2024.

Akan tetapi kini pemerintah sudah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran, lantaran jumlah pendaftar masih terhitung sedikit.

BACA JUGA:Ketua Umum Holistik Institute Tegaskan Ucapan Kapolri Soal 'Estafet Kepemimpinan' Jangan Dipolitisasi

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi.

Total NIK masyarakat yang didaftarkan untuk pembelian gas LPG 3 Kg angkanya baru 31,5 juta per tanggal 31 Desember 2023 lalu.

Tentu saja angka 31,5 juta tersebut masih sangat jauh dari jumlah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Acuan data penerima subsidi LPG memiliki angka minimal sebanyak 189 juta NIK konsumen yang terdaftar.

BACA JUGA:7 Hal yang Wajib Dipersiapkan Sebelum Menikah, Nomor 5 Gak Boleh Sampe Kelewat!

"Target kita kemarin sebenarnya ditutup 31 Januari 2024, tapi sampai dengan 31 Desember 2023 angkanya masih 31,5 juta NIK yang mendaftar," ucap Mustika, dikutip pada Rabu 17 Januari 2024.

"Untuk itu kita perpanjang sampai 31 Mei 2024," tuturnya menambahkan.

Meski begitu nantinya masyarakat yang belum mendaftarkan diri menggunakan KTP tetap bisa membeli gas LPG 3 Kg.

Pihak Kementerian ESDM selebihnya akan menjaga keseluruhan proses pembelian gas itu sendiri.

BACA JUGA:Pegadaian Hadirkan Layanan Cicil Kendaraan Syariah Tanpa Bunga, Cukup Lengkapi Persyaratan Ini!

Kategori :

Terpopuler