Ketua Umum Holistik Institute Tegaskan Ucapan Kapolri Soal 'Estafet Kepemimpinan' Jangan Dipolitisasi

Ketua Umum Holistik Institute Tegaskan Ucapan Kapolri Soal 'Estafet Kepemimpinan' Jangan Dipolitisasi

Ketua Umum Holistik Institute Tegaskan Ucapan Kapolri Soal 'Estafet Kepemimpinan' Jangan Dipolitisasi-Divisi Humas Polri-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Ketua Umum Holistik Institute M Nur Latuconsina mengatakan bahwa ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut mencari pemimpin yang melanjutkan estafet Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut jangan dipolitisasi.

M Nur menekankan bahwa pernyataan Kapolri tidak memiliki tujuan untuk mengarahkan dan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden-calon wakil presiden manapun.

Menurutnya, pemimpin yang akan datang harus mampu melanjutkan pembangunan yang telah dimulai.

Oleh karena itu, M Nur memperingatkan para politisi lawan politik agar tidak mempolitisasi pernyataan Kapolri.

BACA JUGA:Mau Cancel Jadwal Keberangkatan Tiket Kereta Api? Bisa Lewat Aplikasi KAI Access, Simak Langkahnya

Dalam keterangannya, M Nur menjelaskan bahwa ucapan Kapolri tentang kepemimpinan berkelanjutan tidak ditujukan untuk mengarahkan atau membentuk opini dalam mendukung calon tertentu.

Menurutnya, ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengenai kepemimpinan nasional yang berkelanjutan adalah hal umum.

"Maksud dari ucapan tersebut adalah keberlanjutan pembangunan di Indonesia, mulai dari masa Presiden Soekarno hingga masa Presiden Joko Widodo, yang selalu berpindah dari satu pemimpin ke pemimpin berikutnya," jelasnya.

M Nur menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Polri dan TNI dijelaskan sebagai institusi netral yang tidak memihak kepada calon manapun.

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja Usia 40 Tahun dari PTRI ASEAN di Jakarta, Ini Posisi yang Dibutuhkan

Ia mengutip Pasal 200 dalam undang-undang tersebut.

"Dalam Pemilu, anggota TNI dan anggota Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih."

Dengan demikian, peran Polri dan TNI sebagai institusi netral dalam proses pemilihan secara tegas diatur dalam undang-undang.

M Nur menekankan pentingnya menghormati netralitas kedua institusi tersebut.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya