JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan masyarakat bahwa mereka diperbolehkan untuk membawa handphone (HP) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024.
Namun, mereka tidak diperbolehkan untuk merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan hal ini kepada para wartawan pada hari Rabu, 31 Januari 2024.
Hasyim mengingatkan bahwa salah satu prinsip penting dalam Pemilu adalah menjaga kerahasiaan.
Menurutnya, pilihan setiap individu saat memilih di TPS adalah pribadi dan harus dirahasiakan.
"Asas pemilu adalah menjaga kerahasiaan sehingga pilihan harus dirahasiakan. Jadi alasan apa kita membawa alat rekaman seperti suara, video, foto? Apakah kita akan melaporkannya kepada tim kampanye atau tim pemenangan? Bagaimana dengan menjaga kerahasiaan?" ujarnya.
Hasyim menyatakan bahwa merekam dan memamerkan pilihan dalam Pemilu dapat menimbulkan masalah baru.
Oleh karena itu, dia menekankan bahwa pilihan saat mencoblos surat suara harus tetap dirahasiakan.
BACA JUGA:Demo APDESI Sebabkan Gerbang DPR RI Rusak, Polisi Bergerak Cari Pelaku Perusakan!
"Contohnya, jika seseorang menghitung suaranya sendiri dan ternyata berbeda dengan yang diumumkan oleh KPU, maka ini akan menjadi masalah. Karena bisa saja ada pemberitahuan tentang siapa yang mengirimkan nomor ini atau nama ini," jelasnya.
"Dalam hal ini, pilihan seseorang dapat diketahui oleh orang lain. Padahal kerahasiaan adalah salah satu prinsip penting dalam pemilu," tambahnya.
Dalam rangka mencapai keadilan dan ketertiban dalam Pemilu 2024, KPU RI menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan pilihan setiap pemilih.
Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya manipulasi atau intervensi dari pihak lain yang dapat merusak integritas proses demokrasi.
BACA JUGA:Kementrian BUMN Bantah Tegas Isu Whoos Sepi Peminat: Lagi Sepi Ya Kurang