JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerapkan aturan saat kampanye
Masa tenang kampanye 2024 sudah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
Masa tenang kampanye harus ditaati oleh semua calon legislatif, calon presiden (capres), dan calon wakil presiden (cawapres) sebelum hari pencoblosan.
BACA JUGA:PNIB Siap Wujudkan Pemilu 2024 Sesuai Cita-cita Pendiri Bangsa, Seruan dari Rumah HOS TJOKROAMINOTO
Kapan masa tenang kampanye pemilu 2024? simak penjelasannya
Berapa Hari Masa Tenang Pemilu?
Hari Masa Tenang menjadi salah satu tahapan dalam rangkaian penyelenggaraan pemilu.
Masa tenang berlangsung di antara tahapan kampanye dan hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Rocky Gerung Beri Nilai Fashion Ganjar-Mahfud Saat Debat Final Capres: 'Kayak Mau Pesta SMA'
Lalu berapa lama hari masa tenang pemilu berlangsung?
Berdasarkan jadwal yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 peserta pemilu akan melaksanakan masa tenang selama tiga hari.
Masa Tenang Pemilu 2024 Tanggal Berapa?
Masa kampanye akan berakhir pada Sabtu 10 Febuari 2024 sehingga masa tenang kampanye pemilu 2024 yaitu 11 Febuari 2024
Berarti masa tenang kampanye akan berlangsung selama 3 hari, dan masa tenang akan berakhir pada 13 Febuari 2024