JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Tinggal menghitung haru menuju pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.
Proses pemungutan suara Pemilu ini harus mengikuti syarat dan tata cara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut adalah syarat dan tata cara untuk mencoblos surat suara di pemilu di Indonesia beserta dokumen yang harus dipersiapkan.
BACA JUGA:Promo Spesial Pemilu 2024 di Ancol, Nikmati Liburan Seru dengan Tiket Masuk Rekreasi Mulai Rp45.000!
Mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, berikut adalah syarat warga yang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024:
1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
5. Jika pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan saat Mencoblos ke TPS-Element5 Digital -pexels
Jika Anda telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan, ada beberapa dokumen yang perlu dibawa saat akan melakukan pencoblosan. Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen identifikasi utama yang harus dibawa oleh pemilih untuk memverifikasi identitas.