4. Tunggu verifikasi dan validasi petugas
Petugas pada instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
5. Petugas menerbitkan register akta kelahiran
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
6. Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik
Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.
7. Pemberitahuan melalui email
BACA JUGA:Penasaran Harga Emas Hari Ini? Simak Info Update Rinciannya dari Pegadaian Selasa, 27 Februari 2024
Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.
8. Cetak mandiri akta kelahiran
Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.
Itulah cara yang bisa klaian gunakan untuk membuat akte kelahiran secara online tanpa harus antri lagi.
Yuk buat akte kelahiran anak kalian atau diri kalian sendiri yang belum mempunyai akte karena itu adalah data yang sangat penting dalam hal apapun.