Tanpa Antre! Begini Cara Membuat Akte Kelahiran Secara Online, Simpel Banget Loh

Selasa 27-02-2024,17:08 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Bagi kalian yang waktunya terbatas untuk mengurus berkas pribadi kali ini akte kelahiran bisa dibuat secara online tanpa harus datang antri.

Seperti yang kita ketahui, akta kelahiran sendiri adalah dokumen resmi yang mencatat dan memberikan bukti hukum tentang kelahiran seseorang. 

Dokumen yang berisikan informasi penting mengenai kelahiran individu seperti tanggal, waktu, dan tempat kelahiran ini dikeluarkan oleh kantor catatan sipil. 

BACA JUGA:Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasih Ke PN Jaksel, Ternyata Hal Ini Jadi Perkaranya!

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa akta kelahiran adalah salah satu dokumen yang penting khususnya memiliki kepentingan hukum dan administratif yang digunakan untuk berbagai keperluan. 

Beberapa keperluan di antaranya adalah sebagai syarat khusus untuk pendaftaran kependudukan, Pendaftaran sekolah, Pendaftaran kartu identitas, Pendaftaran pernikahan, Pembuatan paspor, Klaim hak waris, dan lain-lain. 

Lantas, bagaimana cara membuat akte kelahiran secara online? Yuk simak dibawah ini :

1. Akses situs Dukcapil dengan menggunakan NIK

Pemohon melakukan registrasi pada https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.

2. Isi formulir dan unggah berkas persyaratan

Pemohon yang telah mendapatkan hak akses kemudian dapat mengisi formular pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah persyaratan.

3. Terima tanda bukti permohonan

BACA JUGA:Tanpa Nunggu Resign Dana BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair, Gini Caranya

BACA JUGA:Rahasia Sukses Tingkatkan Produktivitas dan Penjualan: 8 Tips Ini Bisa Bikin Bisnismu Sukses Besar!

Pemohon yang telah mengisi formular aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

Kategori :

Terpopuler