JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Tak perlu kalian ribet antri untuk membayar pajak kendaraan yang kalian miliki karena sekarang sudah bisa dilakukan secara online.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi SIGNAL dikembangkan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia), dikutip dari SAMSAT Digital.
BACA JUGA:Nikmati Promo Weekend Deals Terbaru dari A&W Restaurants, Cek Begini Cara Dapatkannya!
SIGNAL dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK), sehingga lebih praktis.
Berikut tata cara pembayaran pajak kendaraan yang kalian miliki secara online :
1. Registrasi
- Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
BACA JUGA:Awal Bulan Makin Untung dengan Promo CFC: Ada Promo Beli 1 Gratis 1 Ayam Goreng Crispy!
- Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
- Uplad foto e-KTP.
2. Lengkapi data kendaraan STNK
Daftar kendaraan milik sendiri:
BACA JUGA:Banyak Manfaatnya! Begini Cara Membuat Masker Tomat dengan 6 Bahan Campuran
- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor