Tata Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online, Anti Ribet!

Sabtu 02-03-2024,17:55 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

- Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

BACA JUGA:Aksi Konyol Pencuri HP Bikin Geram, Pura-pura Sholat Berujung Nyolong di Masjid

Daftar kendaraan milik orang lain:

- Pilih simbol tambah

- Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukkan nama pemilik kendaraan

BACA JUGA:MG Motor Indonesia Menyala di BCA Expoversary 2024, Sinergi Kuat untuk Masa Depan Mobilitas Berkelanjutan

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP

- Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"

BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa Kalau Alami Mimpi Ini Pertanda Mau Dapat Rezeki

Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

Kategori :

Terpopuler