- Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
BACA JUGA:Aksi Konyol Pencuri HP Bikin Geram, Pura-pura Sholat Berujung Nyolong di Masjid
Daftar kendaraan milik orang lain:
- Pilih simbol tambah
- Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
- Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa Kalau Alami Mimpi Ini Pertanda Mau Dapat Rezeki
Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.
3. Pengesahan STNK