JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Tiktok merupakan salah satu platform media sosial yang sangat fenomenal dengan lebih dari miliaran pengguna di seluruh dunia, kembali lagi terpapar dalam cahaya sorotan di Amerika Serikat.
Adanya pasca perdebatan yang sangat berkepanjangan dalam mengenai privasi data dan keamanan nasional, pada platform TikTok ini sedang dihadapkan pada ancaman blokir yang baru saja muncul kembali dari pemerintahan Amerika Serikat.
Pada keputusan kontroversial ini baru saja muncul setelah adanya investigasi yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Investasi Asing (CFIUS) Amerika Serikat yang dimana terhadap TikTok yang dimiliki oleh perusahaan China, ByteDance.
BACA JUGA:SIM A dan C yang Mati Bisa Diperpanjang Mulai Minggu Depan, Ada Syarat Khusus Nih!
Badan Pengawas Investasi Asing (CFIUS) sudah telah lama untuk dapat menyelidiki klaim bahwa Tiktok dapat digunakan oleh pemerintahan China untuk dapat mengumpulkan para data pribadi warga Amerika Serikat dan dapat mempengaruhi pada opini publik.
Adanya ancaman blokir kembali lagi TikTok di Amerika Serikat yang dapat menimbulkan adanya kekhawatiran yang sangat mendalam dikalangan para pengguna dan pihak yang terkait.
Para semua pengguna TikTok, terutama yang sangat aktif di platform TikTok ini untuk dapat membuat konten, merasa sangat gelisah akan masa depan mereka.
Pada sejumlah besar pembuat konten yang sudah sangat tergantung pada platform Tiktok ini sebagai sumber dari penghasilan mereka untuk dapat menghadapi adanya ketidakpastian yang sangat besar.
BACA JUGA:5 Manfaat Latihan Tinju untuk Kamu yang Perutnya Buncit, Sini Merapat!
Pada pemerintah Amerika Serikat sudah telah memberikan adanya sebuah ultimatun kepada platform TikTok untuk dapat menjual sebagian besar bisnisnya kepada perusahaan Amerika Serikat atau untuk dapat menyelesaikan masalah pada keamanan data dengan cara lain yang sangat memuaskan pihak berwenang.
Namun dari itu, hingga saat ini, masih belum juga ada solusi yang sangat konkret yang ditemukan.
Tidak hanya itu saja, pada pengalidan di Amerika Serikat juga telah memutuskan bahwa adanya larangan pada pengunduhan platform TikTok yang telah diajukan oleh administrasi sebelumnya telah melanggar undang-undang kebebasan berbicara.
Pada meskipun demikian, pada pemerintahan Amerika Serikat tetap dapat mempertahankan pada posisinya untuk dapat terus melanjutkan pada penyelidikan terhadap keamanan data di platform TikTok.
BACA JUGA:Update Serangan Israel di Gaza: 5 Warga Palestina Tewas Saat Hendak Terima Bantuan dari Udara
Pada sementara itu, ByteDance pemilik TikTok, telah berusaha sangat keras untuk dapat memperjuangkan atas keberlangsungan operasi platform mereka di Amerika Serikat.