JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memohon agar wisata kuliner Jakarta menggunakan tirai selama masa puasa.
Mereka juga meminta agar tempat hiburan malam dilarang untuk beroperasi sementara.
Tempat kuliner di Jakarta masih tetap bisa untuk beroperasi akan tetapi di tutupi tirai selama jam puasa di bulan Ramadhan.
BACA JUGA:Main Ojol The Game Bisa Auto Cuan Saldo DANA, Benarkah?
"Untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak di atur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," ucap Andhika Kepala Disparekraf DKI Jakarta Di Jakarta Minggu 10 Oktober 2024.
Dengan adanya Surat Edaran yang tercantum, Andhika berniat para pelaksana usaha pariwisata bisa menjaga kondisi yang stabil dibulan Ramadhan sampai hari Idul Fitri.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya akan menggunakan sanksi kepada usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang sudah di tetapkan.
"Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan di harapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah di tetapkan," ujar Andhika.
BACA JUGA:Cek! Daftar 74 Negara Bebas Visa Khusus Paspor Indonesia di Tahun 2024
Seperti apa yang sudah kita ketahui sebelumnya, beberapa usaha pariwisata hiburan malam wajib untuk di tutup suatu hari sebelum menjelang Ramadhan sampai Idul Fitri.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 menyebutkan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Tempat hiburan malam yang diharuskan tutup seperti kelab malam, mekanik dan elektronik orang dewasa, bar/rumah minum yang berdiri sendiri yang berada di kelab malam, arena permainan manual.
Akan tetapi, Pemprov DKI Jakarta menyingkirkan larangan tutup selama puasa untuk posisi-posisi tertentu.
Ditutupnya beberapa tempat hiburan malam tidak berjalan untuk usaha pariwisata yang diadakan pada hotel bintang lima dan empat.