Yang keenam, apabila ada seorang hanya mampu menunaikan zakat fitrah untuk satu orang, maka diwajibkan baginya untuk menanggung dirinya sendiri.
Kemudian, jika seorang istri lebih kaya dari sang suami, maka istri tidaklah wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya tetapi hanya sekedar sunnah untuknya mengeluarkan zakat fitrah agar selamat dari khilaf.
Kategori :