Jangan Salah! Ini Dia 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membayar Zakat Fitrah
Jangan Salah! Ini Dia 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membayar Zakat Fitrah-jcomp-freepik
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Membayar zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim yang mampu untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang lebih membutuhkan di saat Idul Fitri tiba.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membayar zakat fitrah agar ibadah ini dapat diterima oleh Allah SWT dengan baik, simak berikut informasi selengkapnya.
BACA JUGA:Jangan Lupa! Inilah Niat Doa Saat Membayar Zakat Fitrah Agar Pahala Makin Bekali-kali Lipat
1. Jumlah Zakat
Jangan Lupa! Inilah Niat Doa Saat Membayar Zakat Fitrah Agar Pahala Makin Bekali-kali Lipat-freepik-freepik
Pertama-tama, tentu saja kita harus memastikan bahwa jumlah zakat yang akan kita bayarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014, zakat fitrah dihitung berdasarkan beras atau makanan pokok sebanyak 2,5kg atau 3,5 liter per jiwa.
2. Waktu Pembayaran
Selain itu, kita juga perlu memperhatikan waktu pembayaran zakat fitrah. Zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan.
Hal ini bertujuan agar zakat tersebut dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerima dan dapat dimanfaatkan sebelum hari raya tiba. Jadi, jangan sampai kita terlambat dalam membayar zakat fitrah ya!.
Apabila pelaksanaan pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah sholat Idul Fitri, maka bisa dipastikan hukumnya menjadi makruh dan haram. Maka dari itu, perhatikan hal ini agar tidak salah ya.
BACA JUGA:Viral Ustadz Hanan Attaki Disebut Punya Istri 2, Benarkah Poligami?
3. Orang yang Berhak Menerima Zakat
Ketiga, pastikan kita menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat fitrah sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan, seperti fakir miskin, yatim piatu, janda, dan kaum dhuafa lainnya.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-