Bus dengan Klasok Telolet Dilarang jadi Angkutan Mudik 2024, Ini Alasannya

Rabu 27-03-2024,13:32 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Bus dengan menggunakan klakson telolet dilarang menjadi angkutan mudik 2024

Fenomena klakson 'telolet' telah menjadi tren belakangan ini dan banyak disukai dengan khalayak banyak orang

Namun penggunakaan klakson tersebut menimbulkan efek negatif salah satunya pada kecelakaan

BACA JUGA:Banyak Hadiah Menarik! Cepat Klaim Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Hari Ini Rabu, 27 Maret 2024

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan kemudian mengimbau seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet demi menciptakan keselamatan di jalan.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan

Pernyataan tersebut disampaikan Danto menanggapi masih banyaknya bus yang menggunakan klakson telolet dan berdampak pada keselamatan jalan bahkan menimbulkan korban jiwa seorang anak. 

Danto menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

BACA JUGA:Anies Baswedan Ajukan Gugatan ke MK, Tuntut Pemilu Presiden Diulang; Prabowo Siap Ganti Calon Wakil Presiden

Ia menuturkan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

Danto meminta setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. 

Ia menegaskan bahwa aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu," ujar Danto.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan 'Promo Goyang' di Gokana Ramen & Teppan, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp 30 Ribuan Aja!

Danto menambahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

Kategori :

Terpopuler