MK Menggelar Kembali Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2024: Pemeriksaan Saksi Kubu AMIN

Senin 01-04-2024,11:00 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

Fajak Laksono pun pernah mengungkapkan, "(Saksi) akan dihadirkan dan disumpah bersamaan di awal, baik sebagai saksi maupun ahli," ungkapnya pada hari Minggu, 30 Maret 2024.

Selanjutnya, Fajar melanjutkan, para saksi akan dibimbing oleh para saksi lalu setiap saksi akan diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan mereka masing-masing. 

"Setiap orang akan diberikan kesempatan secara berurutan untuk memberikan kesaksian atau keterangan," lanjutnya.

Selanjutnya, Fajar juga menjelaskan bahwa setelah saksi selesai menyampaikan keterangan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada termohon dan pihak terkait untuk melkukan pendalaman.

 BACA JUGA:Hadiah Awal Bulan! Yuk Klaim Kode Redeem Hari Ini Senin, 1 April 2024

Fajar Laksono pun menambahkan bahwa termohon dan pihak terkait dapat mengajukan beberapa pertanyaan kepada para saksi setelahnya.

"Umumnya, majelis hakim akan mengajukan pertanyaan untum membimbing saksi atau ahli dalam menjelaskan hal-hal yang relevan," tambahnya. 

Sementara itu, untuk durasi yang diberikan mengenai pemberian keterangan, saksi di berikan maksimal 15 menit dan ahli di beri waktu hingga 20 menit, hal ini termasuk waktu untuk pendalaman. 

"Masing-masing saksi dan ahli diberi waktu alokasi 15 menit untuk saksi dan ahli sampai 20 menit. Itu sudah termasuk dengan pendalaman," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo. 

BACA JUGA:Penelitian Terbaru Ungkap Rahasia Weton Jumat Pahing dalam Primbon Jawa, Fakta Ini Terungkap

Dalam sidang ini, diungkapkan bahwa pemeriksaan saksi untuk pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah di jadwalkan pada hari ini, Senin 1 April 2024. 

Sedangkan, sidang pemeriksaan saksi untuk pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah dijadwalkan pada besoknya hari Selasa, 2 April 2024. 

Keterangan hasil sidang hari ini masih kita tunggu di informasi selanjutnya.

Kategori :

Terpopuler