MK Menggelar Kembali Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2024: Pemeriksaan Saksi Kubu AMIN

Senin 01-04-2024,11:00 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengadakan rangkaian sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden 2024 pada Hari Senin, 1 April 2024. 

Seperti biasa, sidang dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak yang mengajukan gugatan, yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN). 

"Ya hari ini sidang pembuktian pemohon 1," ucap Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono di gedung MK hari ini Senin 1 April 2024. 

BACA JUGA:Promo Diskon 50% Semua Varian Side Dish di Yoshinoya, Begini Cara Dapatkannya!

Tim Hukum AMIN menyatakan bahwa mereka akan membawa 19 orang ke sidang, terdiri dari 7 orang ahli dan 12 orang saksi.

"Total ada 19 orang terdiri dari 7 ahli dan 12 saksi fakta," ujar Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir di gedung MK pada hari Minggu lalu 31 Maret 2024. 

Ari Yusuf Amir masih menahan diri untuk mengungkap identitas dari 19 orang saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh Tim Hukum AMIN pada sidang hari ini. 

Tetapi, ia juga berharap agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bisa hadir dalam sidang di MK tersebut. 

BACA JUGA:Promo Spesial THR Superindo 1-4 April 2024, Ayam Kampung Harganya Murah Cuma Rp. 43.500

"Iya benar, kita mengharapkan mereka (Menkeu dan Mensos) bisa dihadirkan dalam sidang," kata Ari Yusuf Amir. 

Mengutip dari situs resmi MK, jadwal sidang hari ini tercatat dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Agenda sidang ini meliputi jadwal pembuktian, pendengaran keterangan ahli, dan pengesahan alat bukti. 

"Pembuktian peohon (mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon)," demikian yang tertulis di laman resmi MK. 

Sebelumnya, Hakim Ketua MK, Suhartoyo, telah menjelaskan bahwa jumlah saksi dan ahli yang dapat dihadirkan terbatas, yaitu 19 orang dan komposisinya akan di sesuaikan dengan pemohon yang bersengketa. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Salurkan Bansos di Bulan April 2024: Ada 4 Jenis yang Akan Cair

"Saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang. Apakah mau dipakai sebagian besar untuk ahli atau saksi, itu terserah," jelas Suhartoyo pada persidangan lalu. 

Kategori :

Terpopuler