JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Banyak sekali saat ini suami mengabaikan rukun islam yaitu zakat dimana tidak membayarkan zakat menggunakan uang hasil kerjanya.
Padahal, zakat sangatlah wajib dilakukan saat bulan suci ramadhan dan itulah kewajiban suami menanggung keluarganya.
Banyak yang bertanya, apakah sah seorang suami membayar zakat menggunakan uang milik istri?
BACA JUGA:Keberuntungan Shio Naga di Bulan April 2024: Segala Hal Baik Akan Mengalir Deras Kepadamu!
Mengenai pertanyaan tersebut Ustadz Abdul Somad menjawabnya diakun Youtube Ngaji Yuk.
"Ada sepasang suami istri sama-sama bekerja. Tapi penghasilan istri lebih besar dari penghasilan suami. Bolehkah zakat fitrah dibayarkan pakai uang istri?" Tanya seorang jemaah.
Ada sebuah dalil yang disampaikan Ustad Abdul Somad ialah dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
Yakni hadis yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:
BACA JUGA:Info Prakiraan Cuaca Jabodetabek Terbaru Hari Ini, Kamis 4 April 2024
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya : "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sak kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa. Beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idulfitri." (HR Bukhari dan Muslim).
"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah, sa'an min tamri, satu sak itu ukuran 4 mud," kata UAS.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan hal yang sangat wajib dibayar bagi semua umat muslim.
BACA JUGA:Kenapa Sih Puasa Bikin Tubuh Lemas? Ternyata Begini Cara Atasinya
Tak terkecuali baik laki-laki maupun perempuan, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.