4. Tekan simbol tiga garis horizontal atau burger line.
5. Pilih ‘Setelan’, lalu klik ‘Peringatan & Laporan’.
6. Ketuk menu ‘Laporan’.
7. Pilih opsi ‘Kamera Kecepatan’.
BACA JUGA:Asisten Sandra Dewi Dapat Kiriman Hampers Misterius, Jangan-jangan Isinya...
8. Aktifkan opsi ‘Tampilkan di Peta’ dan ‘Peringatan saat Berkendara’.
9. Lakukan hal serupa pada opsi ‘Kamera Lampu Merah’.
10. Kembali ke halaman utama aplikasi Waze, masukkan lokasi yang dituju.
11. Ketuk ‘Tampilkan Rute’.
BACA JUGA:Pakar Gestur Sebut Sandra Dewi Tetap Percayai Harvey Moeis: 'Bagian Tak Terpisahkan'
12. Selanjutnya, peta akan menampilkan rute perjalanan mudik dan memberi peringatan saat ada kamera tilang elektronik.
“Untuk penerapan ganjil-genap, melihat animo masyarakat yang cukup tinggi, juga sesuai dengan SKB (surat keputusan bersama) yang ada, kita akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap. Artinya, kendaraan yang melintas di jalan-jalan tol tertentu akan dibatasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan resminya, Minggu, 17 Maret 2024.
Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik ETLE
Selain di jalan tol, kamera ETLE juga tersebar di jalan raya untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Kendati begitu, para pengendara bisa mengetahui titik-titik pemasangan kamera tilang elektronik itu sebelum melakukan perjalanan, termasuk mudik Lebaran 2024 melalui aplikasi peta dan navigasi Waze.
BACA JUGA:Aksi Nekat Pria Parkir di Tengah Jalan Demi Beli Takjil, Sempat Meludah Karena Tak Terima Ditegur!