Segini Biaya Balik Nama untuk Mobil Bekas di Tahun 2024

Jumat 12-04-2024,09:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

5. Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp 6.000,-

BACA JUGA:Ayo War Tiket! WestWave Festival 2024 Bakal Bikin Palmerah Bergetar Akhir April Ini

Jangan lupa untuk fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan.

Hanya untuk sekedar berjaga-jaga biar nggak repot bolak-balik ke tukang fotokopi.  

Prosedur dan Tata Cara Balik Nama Mobil Bekas

Terdapat 2 tahapan dalam proses balik nama mobil, yaitu (1) Di kantor Samsat, (2) Kantor Polda sesuai domisili.

Berikut langkah-langkah cara balik nama mobil dari setiap tahapannya :

BACA JUGA:Ancol Bergoyang! OAOE Festival 2024 Ramaikan dengan Dangdut, Ada Denny Caknan Juga

1. Tahap Pertama : Kantor Samsat

Kalau syarat diatas sudah disiapkan, segera pergi ke kantor Samsat terdekat untuk mengikuti proses cek fisik kendaraan. Untuk langkah selengkapnya bisa ikuti proses dibawah ini :

• Cek fisik kendaraan. Tes ini dilakukan oleh petugas Samsat untuk mengecek nomor mesin kendaraan, nomor rangka dan menggosok stiker khusus yang ditempelkan.

• Isi formulir sesuai data pada STNK dan serahkan berkas ke loket.

• Serahkan bukti cek fisik, STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP sebagai pemilik baru, serta kuitansi ke petugas loket Samsat.

BACA JUGA:Liverpool Siapkan Pengganti Mo Salah, Wonderkid Jebolan Piala Dunia U-17 Indonesia Masuk Kandidat

• Di sini kalian harus bayar sesuai tagihan untuk melunasi biaya administrasi. Setelah bayar, simpan bukti pembayaran dan STNK mobil dengan nama kalian pun akan diberikan.

• Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan STNK ini tergantung pada kebijakan Samsat setempat. Cek juga nama yang tertera pada STNK untuk menghindari salah ketik.

Kategori :

Terpopuler