5. Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp 6.000,-
BACA JUGA:Ayo War Tiket! WestWave Festival 2024 Bakal Bikin Palmerah Bergetar Akhir April Ini
Jangan lupa untuk fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan.
Hanya untuk sekedar berjaga-jaga biar nggak repot bolak-balik ke tukang fotokopi.
Prosedur dan Tata Cara Balik Nama Mobil Bekas
Terdapat 2 tahapan dalam proses balik nama mobil, yaitu (1) Di kantor Samsat, (2) Kantor Polda sesuai domisili.
Berikut langkah-langkah cara balik nama mobil dari setiap tahapannya :
BACA JUGA:Ancol Bergoyang! OAOE Festival 2024 Ramaikan dengan Dangdut, Ada Denny Caknan Juga
1. Tahap Pertama : Kantor Samsat
Kalau syarat diatas sudah disiapkan, segera pergi ke kantor Samsat terdekat untuk mengikuti proses cek fisik kendaraan. Untuk langkah selengkapnya bisa ikuti proses dibawah ini :
• Cek fisik kendaraan. Tes ini dilakukan oleh petugas Samsat untuk mengecek nomor mesin kendaraan, nomor rangka dan menggosok stiker khusus yang ditempelkan.
• Isi formulir sesuai data pada STNK dan serahkan berkas ke loket.
• Serahkan bukti cek fisik, STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP sebagai pemilik baru, serta kuitansi ke petugas loket Samsat.
BACA JUGA:Liverpool Siapkan Pengganti Mo Salah, Wonderkid Jebolan Piala Dunia U-17 Indonesia Masuk Kandidat
• Di sini kalian harus bayar sesuai tagihan untuk melunasi biaya administrasi. Setelah bayar, simpan bukti pembayaran dan STNK mobil dengan nama kalian pun akan diberikan.
• Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan STNK ini tergantung pada kebijakan Samsat setempat. Cek juga nama yang tertera pada STNK untuk menghindari salah ketik.