• Kalau sudah selesai, langkah selanjutnya adalah pembuatan BPKB baru. Pembuatan BPKB baru dapat dilakukan di Kantor Polda setempat dengan membawa STNK asli yang baru dengan nama kalian.
Mungkin kalian bertanya-tanya kenapa proses balik nama mobil harus diawali dengan penggantian nama di STNK lebih dulu? Sebab STNK adalah alat bukti yang berisi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sedangkan BPKB adalah buku yang diterbitkan oleh SATLANTAS yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan.
BACA JUGA:Konser NCT di GBK, Erick Thohir: Saya sudah Memohon Berkali-kali!
Kalian tidak bisa jika hanya melakukan proses balik nama STNK atau BPKB saja.
Kedua surat ini wajib diubah bersamaan ketika melakukan proses balik nama.
2. Tahap Kedua : Kantor Polda
Setelah kalian mendapat STNK dengan nama baru, proses selanjutnya adalah menuju ke kantor Polda setempat sesuai dengan alamat KTP.
Proses ganti nama mobil pada BPKB baru bisa dilakukan dengan membawa STNK asli dengan nama kalian.
BACA JUGA:Gagal Fokus! Sargeant Akui Bikin Kesalahan Bodoh di FP1 F1 GP Jepang
Ada beberapa berkas lagi yang harus disiapkan. Berikut daftarnya:
1. Fotokopi STNK yang baru (yang sudah dibalik nama)
2. Fotokopi KTP (pemilik baru)
3. Fotokopi BPKB
4. Fotokopi surat pengesahan cek fisik
5. Fotokopi kuitansi pembelian
6. BPKB asli