Viral! Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswa UNDIP, Wakil Rektor Angkat Bicara

Kamis 18-04-2024,10:09 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

Langkah tersebut dipandang sebagai tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Rektor No. 13/2022 mengenai Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPPKS) yang berlaku di lingkungan Universitas negeri di Semarang.

Dengan demikian, pihak kampus menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap kasus pelecehan seksual ditangani dengan serius dan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan secara jelas.

"Kami minta yang jadi korban buat pengaduan ke satgas untuk penanganan lebih lanjut. Karena sejauh ini kami belum menerima aduan dari korban," ucap Budi pada hari Rabu, 17 April 2024.

BACA JUGA:Tips dan Trik Pengajuan Pinjaman Online dari Bank Mandiri Lewat Aplikasi Shopee, 24 Jam Cair!

Di samping melakukan analisis terhadap konten yang telah tersebar, pihak administrasi kampus juga telah memberikan instruksi kepada Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Basket untuk melakukan penyelidikan terkait isu yang diangkat.

Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai esensi permasalahan yang sedang berlangsung.

"Agar mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya," ujar Budi.

Dengan melibatkan Pembina UKM Basket dalam proses penyelidikan, diharapkan dapat terungkap berbagai aspek yang mungkin belum terpetakan sebelumnya.

BACA JUGA:Ini Rahasia Tetap Cantik Meski Sudah Berumur, Konsisten Dilakukan Ya!

Lalu ia melanjutkan, "Nanti Satgas PPPKS yang akan menindaklanjuti hasilnya," katanya.

Kategori :