BACA JUGA:Nikmati Atmosfer Sore di Konser Sunset Kebun Raya Bali 2024, Jangan Sampai Ketinggalan!
Sebelum menghitung biaya pajak progresif, kalian wajib mengetahui beberapa rumus berikut.
1. Rumus NJKB
NJKB = (PKB (Pajak Kendaraan Bermotor : 2) x 100
2. Rumus Pajak Progresif
Pajak progresif = SWDKLLJ + PKB
Agar kalian tidak bingung, perhatikan contoh berikut ini.
BACA JUGA:Verstappen Dominan di Kualifikasi F1 GP China 2024, Pole Position Sukses Diraih!
Contoh: kalian tinggal di Jakarta dan membeli tiga mobil di tahun yang sama.
Besaran biaya PKB mobil kalian di STNK sebesar Rp. 4.000.000, dan tarif SWDKLLJ mobil kalian Rp. 400.000. Maka, besaran NJKB kalian ialah:
NJKB =(PKB:2) x 100
NJKB =(Rp. 4.000.000 : 2) x 100 = Rp. 200.000.000
Baca Juga : Pajak Mobil Mewah di Indonesia 2022, Tarif & Perhitungannya
Berikut cara menghitung biaya pajak progresif mobil kalian.
BACA JUGA:WorldSSP300 Belanda 2024: Aldi Satya Mahendra dan Galang Siap Bersaing dari Pole 2 dan 5
1. Mobil pertama