Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Lengkap dengan Tarif Pembayarannya

Minggu 21-04-2024,17:29 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

PKB =Rp. 200.000.000 x 2% =Rp. 4.000.000

SWDKLLJ = Rp. 400.000

Pajak progresif = Rp. 400.000 + Rp. 4.000.000 =Rp. 4.400.000

2. Mobil kedua

PKB= Rp. 200.000.000 x 2,5% = Rp. 5.000.000

SWDKLLJ= Rp.400.000

Pajak Progresif = Rp. 400.000 + Rp. 5.000.000 = 5.400.000

3. Mobil ketiga

PKB= Rp. 200.000.000 x 3% = Rp. 6.000.000

SWDKLLJ= Rp.400.000

Pajak Progresif = Rp. 400.000 + Rp. 6.000.000 = 6.400.000

Kesimpulannya, kalian harus membayarkan biaya pajak progresif dari ketiga mobil tersebut sebesar Rp.16,2 juta.

Jika kalian bingung, kalian bisa mengecek besaran pajak tersebut secara online melalui situs Pemda. 

Kategori :

Terpopuler