JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Simak putusan MK sengketa Pilpres 2024 dalil bansos pengaruhi suara tidak terbukti
Hari ini MK (Makamah Konstitusi) sedang membacakan putusan terkait putusan pilpres
Makamah Konstitusi meyebut bahwa dalil bansos pengaruhi suara tidak terbukti
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Senin 22 April 2024: Antam dan UBS Tetap Stabil Hari Ini!
"Bahwa bedasarkan pertimbangan tersebut bahwa Makamah berpendapat pembentukan norma hukum atas pembatasan-pembatasan program pemerintah untuk pribadi harus dibatasi"
MK juga berpendapat bahwa harus ada pembentukan undang-undang baru sebelum diadakan pemilu berikutnya termasuk pemilihan daerah
MK juga tolak dalil Anies-Muhaimin yang sebut Bawaslu tidak tindaklajuti dugaan kecurangan Prabowo-Gibran
MK menolak dalil pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menuding Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming
BACA JUGA:Anak Isa Bajaj Akan Jalani Pemeriksaan Psikis Usai Alami Kekerasan Seksual di Alun-alun Magetan
"Dalil pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dllakukan pasangan calon nomor urut 02 dengan alasan kurang bukti materil adalah tidak beralasan menurut hukum"
MK: Tidak ada bukti Presiden Jokowi intervensi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden
MK menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo mengintervensi perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Hal ini disampaikan hakim konstitusi dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024
BACA JUGA:Siap-Siap Panen Uang! Zodiak-Zodiak Ini Diprediksi Akan Terima Rezeki Berlimpah di Bulan Mei 2024
“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden karena perubahan syarat pasangan calon tahun 2024,” kata hakim konstitusi