Niat Mendiskualifikasi Gibran, 12 Pemohon Bawa 8 Tuntutan ke MK
MK diminta memanggil Gibran dalam sengketa syarat pencalonan Pilpres 2024. Permintaan diajukan Bambang Widjojanto dalam sidang pembuktian.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membuka lagi babak sengketa Pilpres 2024. Kali ini yang dipersoalkan bukan hasil hitung suara yang sudah lewat, melainkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu akan menjalani pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. Agenda sidang tersebut adalah penyampaian permohonan dari para pemohon. Data resmi MK mencatat perkara ini telah diregistrasi pada 17 September 2026.
Kalau biasanya sengketa pemilu identik dengan angka-angka hasil penghitungan suara, perkara kali ini membawa persoalan yang lebih mendasar. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan yang dinilai wajib dipenuhi ketika pasangan calon presiden dan wakil presiden didaftarkan serta ditetapkan.
Dalam permohonannya, ada delapan petitum yang dimintakan kepada MK. Petitum pertama tentu saja meminta agar seluruh permohonan mereka dikabulkan.
Petitum kedua meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai syarat imperatif yang wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dari situ, tuntutannya mulai mengarah langsung kepada Gibran. Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi karena dianggap tidak memenuhi persyaratan yang mereka persoalkan.
Mereka juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
BACA JUGA:KM Virgo Transport 8 Tenggelam, 126 Orang Masih Hilang, Basarnas Temukan Lagi Satu Korban
Tak berhenti di situ. Para pemohon turut meminta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan Gibran dibatalkan. Keputusan yang dimaksud mencakup penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut pasangan calon dalam Pilpres 2024, serta penetapan hasil Pilpres 2024 dengan nomor keputusan KPU 1632, 1644, 360, dan 504.
Petitum berikutnya bahkan menyentuh pelantikan. Para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Setelah itu, mereka meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Petitum terakhir meminta agar putusan MK nantinya dimuat dalam Berita Negara.
Diajukan 12 Pemohon
Perkara ini diajukan oleh 12 pihak. Data resmi MK mencatat Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing sebagai para pemohon.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-