KPU Tak Bisa Tolak Dokumen Gibran, Tapi Belum Tentu Benar, Eks Komisioner Bongkar Verifikasinya di MK
Eks Komisioner KPU I Gusti Putu Artha ungkap dokumen pendaftaran tak bisa ditolak, tetapi tetap harus diverifikasi untuk memastikan kebenarannya.-@undercover-Instagram
JAKARTA, Semaraknews.co.id -- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Gusti Putu Artha membongkar mekanisme penerimaan dokumen persyaratan calon dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026). Salah satu yang disorot adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan untuk menyatakan pendidikan dari luar negeri setara dengan pendidikan SMA di Indonesia.
Menurut Putu, KPU memang tidak punya kewenangan untuk menolak dokumen yang dibawa saat proses pendaftaran bakal pasangan calon. Mau dokumennya seperti apa, urusan benar atau tidaknya baru dibuktikan pada tahap berikutnya.
"Ketika proses pendaftaran, KPU tidak bisa menolak. Mau dokumen apa pun, mau rusak, enggak boleh menolak itu," kata Putu dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Namun, jangan buru-buru menyimpulkan bahwa dokumen yang diterima KPU otomatis sah. Putu menegaskan, penerimaan dokumen saat pendaftaran hanyalah pintu masuk sebelum proses verifikasi dilakukan.
"Karena nanti KPU punya kemampuan untuk melakukan verifikasi dokumen ini lengkap atau tidak, benar atau tidak. Nanti dia berkomunikasi. Tidak bisa menolak," ujar dia.
BACA JUGA:Gus Ipul Digeser Jadi Waketum PBNU, Kursi Sekjen Kini Dipegang Orang Baru
Dengan kata lain, dokumen boleh masuk dulu, tetapi kebenarannya tetap harus diperiksa. Administrasi diterima bukan berarti calon langsung mendapat stempel memenuhi syarat.
Putu bahkan menjawab tegas ketika ditanya apakah dokumen yang sudah diterima otomatis berarti benar dan memenuhi persyaratan.
"Belum tentu karena ada fase berikutnya. Nanti untuk diverifikasi," jawab Putu.
Dalam perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 itu, Putu juga menjelaskan bahwa verifikasi seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan keberadaan dokumen.
Menurut dia, KPU perlu mendatangi lembaga yang menerbitkan dokumen untuk memastikan dokumen tersebut benar-benar dikeluarkan oleh lembaga bersangkutan. Sebab, sekadar melihat selembar surat tentu belum cukup untuk memastikan keasliannya.
"Soal verifikasi itu memang harus hadir. Harus hadir karena kebenaran dokumen kan tidak bisa kalau tidak hadir ditanyakan, 'Pak, benar enggak ngeluarin?'" kata Putu.
Pemeriksaan langsung itu, menurut Putu, semakin penting karena dokumen palsu bukan barang yang mustahil ditemukan.
"Apalagi sekarang banyak surat palsu segala macam," ujarnya.
Putu kemudian membedakan tingkat keseriusan verifikasi berdasarkan jabatan yang diperebutkan. Untuk pemilihan legislatif, dia mengaku masih bisa memaklumi jika terdapat pemeriksaan yang berbeda. Namun, untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, verifikasi semestinya dilakukan secara serius.
"Saya masih memaklumi kalau DPR RI atau provinsi ada yang dipilih-pilih, tapi ke sekelas presiden dengan sangat serius itu memang mesti datang," kata dia.
Putu juga membawa pengalaman dari Pemilu 2009. Saat itu, ia mengaku pernah menemukan persoalan pada ijazah seorang calon anggota legislatif dan melakukan verifikasi langsung ke sekolah yang menerbitkan dokumen tersebut.
Pengalaman itu menjadi penting karena persoalan yang sedang dibahas di MK bukan sekadar soal ada atau tidaknya selembar dokumen. Yang dipersoalkan adalah apakah dokumen tersebut benar, sah, dan dapat digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, KPU sebelumnya menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023. KPU juga menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA atau sederajat berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Persoalan tersebut kini kembali dibongkar di ruang sidang MK, hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo-Gibran dilantik. Para pemohon meminta keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika pencalonan diuji melalui persidangan. MK mencatat perkara tersebut sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-