SAH! MK Resmi Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Dipastikan Kalah Pilpres 2024

Senin 22-04-2024,15:22 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Gugatan Anies-Muhaimin

Resmi Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi sudah membacakan bahwa gugatan Anies-Muhaimin ditolak

Hakim Konstitusi telah resmi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin

BACA JUGA:Nathan Tjoe-A-On Langsung 'Cabut' ke Belanda Usai Laga Timnas Indonesia U-23 vs Yordania, Ada Apa?

Meski demikian, 3 hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Adapun 3 hakim itu adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Saldi mengatakan memiliki pendapat berbeda atas sejumlah poin, di antaranya tentang penyaluran bantuan sosial dan netralitas pejabat negara. 

Saat ini, Saldi masih membaca pendapatnya yang berbeda tersebut. Sementara Enny dan Arief belum membacakan pendapatnya.

BACA JUGA:Heboh Sopir Bus MGI Cekcok dengan Pengendara Mobil Pribadi di Tol Cigombong-Bocimi, Netizen: Mabuk Cubung!

MK menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar.

Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. 

Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.

"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Ketua MK

BACA JUGA:MG Motor Indonesia dan PLN Icon Plus Membuka Jalan Kendaraan Listrik Spektakuler dari Jakarta ke Mandalika

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," lanjutnya.

Kategori :

Terpopuler