JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Gugatan Anies-Muhaimin
Resmi Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi sudah membacakan bahwa gugatan Anies-Muhaimin ditolak
Hakim Konstitusi telah resmi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin
BACA JUGA:Nathan Tjoe-A-On Langsung 'Cabut' ke Belanda Usai Laga Timnas Indonesia U-23 vs Yordania, Ada Apa?
Meski demikian, 3 hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Adapun 3 hakim itu adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Saldi mengatakan memiliki pendapat berbeda atas sejumlah poin, di antaranya tentang penyaluran bantuan sosial dan netralitas pejabat negara.
Saat ini, Saldi masih membaca pendapatnya yang berbeda tersebut. Sementara Enny dan Arief belum membacakan pendapatnya.
MK menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar.
Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.
"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Ketua MK
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," lanjutnya.