Empat Gugatan Mental di Pintu, MK Biarkan UU TNI Melenggang Aman
MK tolak empat gugatan uji formil UU TNI. Pemohon dinyatakan tak punya kedudukan hukum, UU TNI tetap melenggang tanpa hambatan.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak mentah-mentah empat perkara uji formil Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025. Empat perkara itu, dengan nomor 45, 56, 69, dan 75/PUU-XXIII/2025, semuanya dinyatakan “tidak dapat diterima.”
“Tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo singkat saat membacakan amar putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 17 September 2025.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, para pemohon dianggap tidak punya posisi yang cukup kuat untuk menantang revisi UU TNI ini.
Alasannya, mereka tidak pernah benar-benar ikut mengawal proses pembentukannya sejak awal.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Dofiri Muncul di Istana, Sinyal Reshuffle Prabowo Makin Kencang
“Para pemohon dalam perkara-perkara a quo tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tegas Enny.
Putusan itu seolah menutup pintu bagi sebagian gugatan, meski dua hakim konstitusi justru tak sejalan. Ketua MK Suhartoyo sendiri bersama Hakim Saldi Isra menyatakan dissenting opinion. Mereka berpendapat, seharusnya para pemohon diberi legitimasi hukum dulu, baru pokok perkara diperiksa.
“Mahkamah seharusnya pula memeriksa pokok permohonan para pemohon,” kata Suhartoyo sebelum mengetok palu.
Dengan demikian, uji formil UU TNI masih tersisa satu perkara, yakni nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan koalisi masyarakat sipil.
BACA JUGA:Istana Siapkan Reshuffle Episode Baru, Siapa Duduki Kursi Panas Menko Polkam dan Menpora?
Gugatan ini punya inti sama: mempersoalkan proses lahirnya UU TNI yang dianggap terburu-buru, tanpa akses draf, dan minim partisipasi publik.
Singkatnya, empat perkara sudah rontok di pintu masuk karena dianggap tak punya “legal standing,” sementara satu perkara lain masih menunggu giliran. Jadi, untuk sementara UU TNI bisa bernapas lega, walau bayang-bayang gugatan masyarakat sipil masih mengintai di tikungan.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-