Breaking News! DPR Ubah Aturan Lagi, Pilkada 2024 Disebut Inkonstitusional

Breaking News! DPR Ubah Aturan Lagi, Pilkada 2024 Disebut Inkonstitusional

Breaking News! DPR Ubah Aturan Lagi, Pilkada 2024 Disebut Inkonstitusional---Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Kabar terbaru datang lagi dari dunia politik dimana DPR telah mengubah kembali aturan Pilkada tahun 2024 ini.

Pilkada tahun 2024 ini disebut sebagai Inkonstitusional yang membuat geram banyak masyarakat.

Pilkada 2024 menjadi tak konstitusional lagi terutama saat pembahasan revisi tersebut dilakukan sehari setelah MK membacakan putusan.

BACA JUGA:PNIB Sambut Pilkada dengan Ramah dan Gembira: Ini Hajatan Kita Bersama, Bukan Kepentingan Kekuasaan Tertentu

Seorang pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan, Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 itu bersifat final dan mengikat serga ergo omnes atau berlaku serta merta bagi semua pihak, tak terkecuali DPR dan pemerintah. 

Oleh karena itu, upaya revisi UU Pilkada disebutnya sebagai pembangkangan konstitusi.

"Dan bila terus dibiarkan berlanjut, maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan," ujar Titi di gedung DPR Rabu 21 Agustus 2024.

Lewat Putusan Nomor 60, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang penghitungannya diselaraskan dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen. 

BACA JUGA:Azizah Salsha Akhirnya Berikan Klarifikasi Soal Kabar Perselingkuhannya

Selain itu, beleid yang mengatur bahwa ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai berkursi di DPRD juga dibatalkan.

Putusan MK Nomor 70 menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. 

Hal ini tentu saja menggugurkan tafsir yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Putusan tersebut seharusnya memupus asa putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri sebagai gubernur maupun calon gubernur. Meskipun, Kaesang masih dapat maju sebagai calon wali kota atau wakil wali kota maupun calon bupati atau wakil bupati.

BACA JUGA:Gokil! Krispy Kreme Adakan Promo Beli 1 Gratis 1 Lusin Donat Hanya Rp 100 Ribuan

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler