Tegas! 66 Pegawai KPK Kena Pecat Usai Tersangkut Kasus Pungli di Rutan

Kamis 25-04-2024,04:39 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kembali memberlakukan hukuman terhadap puluhan pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK.

Sebanyak 66 pegawai tersebut telah resmi diberhentikan oleh lembaga anti korupsi tersebut.

"Pada Selasa, 23 April 2024, KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 24 April 2024.

Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat dalam praktik pungli di rutan pada tanggal 2 April 2024.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa PT SCC Naik ke Tahap Penyidikan, KPK Bilang Begini

Proses pemeriksaan melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terbukti bahwa 66 pegawai melanggar ketentuan dalam PP 94 tahun 2001 tentang Disiplin PNS.

Mereka melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k yang menyangkut pelanggaran disiplin pegawai.

Pada tanggal 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS sesuai dengan pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

BACA JUGA:MAKI Meminta 93 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan Segera Dipidana

Ali menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian tersebut akan efektif berlaku pada hari ke-15 setelah keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada 66 pegawai.

Hal ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di internal lembaga tersebut.

Keputusan ini juga menjadi bagian dari upaya KPK untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal secara tuntas dan menunjukkan sikap nol toleransi terhadap praktik korupsi.

"Keputusan pemberhentian pegawai tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan menunjukkan sikap nol toleransi terhadap praktik-praktik korupsi," tegas Ali.

BACA JUGA:Ini Solusi Saat Klakson Mobil Mendadak Tidak Mau Bunyi, Ampuh Bro!

Kategori :

Terpopuler