JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Mematuhi peraturan lalu lintas jelas menjadi praktik yang sangatlah penting.
Hal ini juga begitu berguna untuk keselamatan pribadi.
Namun, tak sedikit orang yang masih berusaha untuk melanggar peraturan lalu lintas tersebut.
BACA JUGA:Viral di Medsos! Kisah Inspiratif Supir Angkot yang Tetap Bekerja Meski Gunakan Selang Oksigen
Jika selama ini kalian dapat menghindari tilang dari pelanggaran yang kalian buat, maka dengan hadirnya E-TLE atau E-Tilang kalian tidak dapat lolos dari sanksi tersebut.
E-TLE sendiri kini sudah banyak diberlakukan.
Untuk pengujian awalnya dimulai sejak bulan oktober tahun 2018 lalu, tepatnya di jalan sudirman-thamrin.
Lantas, apakah kalian sudah mengetahui mengenai program yang satu ini?
BACA JUGA:Viral di Medsos! Kisah Inspiratif Supir Angkot yang Tetap Bekerja Meski Gunakan Selang Oksigen
Proses dan Prosedur E- Tilang
E-TLE sendiri sebenarnya bukan lah hal yang menakutkan.
Bahkan, dengan hadirnya teknologi tersebut, kalian dapat lebih merasa nyaman selama berkendara di wilayah ramai terutama di Jakarta.
Oleh sebab itu, kehadiran program tersebut dianggap sebagai sesuatu yang positif.
Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE atau yang juga bisa disebut E-tilang merupakan sebuah sistem tilang elektronik yang penggunaannya menggunakan sistem CCTV untuk dijadikan sebagai pengawas, jadi kini bukan hanya polisi yang bertugas untuk mengawasi ketertiban lalu lintas, sehingga proses E-tilang sendiri lebih mudah.
BACA JUGA:Viral! Aksi Kontroversial Turis Asing di Bali Ini Bikin Motor Sewaan Tercebur ke Kolam